Sindikat Curanmor Terbongkar, Satu Orang yang Gondrong Dibuat Cacat

- Senin, 18 November 2019 | 09:13 WIB

SAMARINDA - Sindikat curanmor yang telah beraksi berulang kali berhasil dibekuk anggota Polsek Samarinda Kota. Salah satu tersangka bernama Herman (37) terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena melakukan perlawanan.

Empat motor curian komplotan Herman ikut diamankan. Terungkapnya komplotan tersebut, ketika Herman yang diduga otak dari sindikat curanmor tersebut tertangkap basah sedang menjalankan aksinya.

Warga Jalan Sultan Sulaiman, Gang H Salman, RT 10, No 59, Sambutan, itu dibekuk polisi pada Minggu (10/11) saat hendak mencuri tangga dan motor. Saat dilakukan pengembangan oleh petugas, Herman mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Aksinya tidak dilakukan seorang diri. Berdasar keterangan tersebut, petugas langsung memburu komplotan Herman. Berselang tiga hari, tepatnya Rabu (13/11) empat pelaku lainnya, yakni, Heri Irawan (30), Santo (40), Muhammad Panji (19), dan Ifan (19) berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan, saat menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan gunting dan kunci T. Tiap pelaku memiliki peran berbeda.

"Perannya beda-beda, Herman sebagai eksekutor, yang lain menunggu untuk mendorong motor. Sementara Santo menyiapkan peralatan untuk membobol motor seperti kunci T," terang Abdillah. 

Saat menangkap tersangka, lanjut Dalimunthe, pihaknya turut mengamankan empat motor curian yang belum terjual. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan soal adanya kendaraan bermotor lain yang dicuri oleh sindikat tersebut.

Sementara itu, Herman yang disangka sebagai otak dari kejahatan ini mengaku, motor curiannya dijual berkisar Rp 1.250.000–Rp 1.500.000.  "Biasanya jual ke daerah L3, di kebun sawit. Kalau untuk beraksi biasanya malam," ucapnya.

Kembali ke Dalimunthe, tiga di antara lima tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Yakni Herman, Santo, dan Ifan. Herman diketahui bebas dari hukuman pada 2018.

Kini komplotan yang telah melakukan pencurian sekira dua bulan tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Pasal 363 Jo 55, 56 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman tujuh tahun kurungan badan, siap menjerat Herman dan kawan-kawan. (*/dad/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X