TENGGARONG-Berdalih terimpit ekonomi, pasangan suami-istri (pasutri) asal Kecamatan Anggana, Kukar, MA (38) dan SU (37), warga Kampung Kajang, Desa Sungai Meriam, dibekuk anggota Polsek Anggana, Jumat (15/11). Di dalam rumah kontrakan, polisi berpakaian sipil membekuk keduanya.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasubag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo menjelaskan, pasutri tersebut diringkus setelah petugas menerima informasi terkait peredaran narkoba, yang diindikasi marak terjadi di sekitar lokasi penangkapan. “Kedua pelaku sudah jadi target operasi petugas, adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ujar perwira balok tiga tersebut.
Sekitar pukul 21.30 Wita, rumah yang dikontrak tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 13 paket sabu-sabu, uang Rp 680 ribu, 2 handphone (HP), 2 pipet plastik, timbangan digital, dan plastik klip kosong. Selain itu, petugas mengamankan satu sepeda motor milik tersangka.
Tak hanya Polsek Anggana, kedua tersangka juga merupakan target operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim. Saat melakukan penyelidikan, petugas di-backup anggota BNN. “Untuk jumlah sabu yang disita sekitar 2,12 gram, disembunyikan dalam dompet merah muda,” imbuhnya. Akibat ulah tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/dra2/k16)