TANA PASER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser mengundang para perusahaan di Kabupaten Paser khususnya bidang pertambangan dan perkebunan, dalam agenda sosialisasi pajak untuk peningkatan pendapatan daerah melalui Pajak Penghasilan (Pph) di Pasal 21 tahun 2019. Sekitar 300 perwakilan perusahaan di Bumi Daya Taka hadir dalam pertemuan ini, Kepala Bapenda Paser Afra Nahetha mengungkapkan selama ini para karyawan perusahaan, mayoritas memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari luar Paser, seperti Balikpapan dan Jakarta.
“ Jika seandainya ratusan dan mungkin ribuan karyawan perusahaan ini NPWP nya di Paser, ini sangat membantu peningkatan pajak daerah melalui Pajak Penghasilan,” ujar Afra, (15/11).
Sekretaris Bapenda Paser Wagimin menambahkan, selain NPWP, kendaraan operasional perusahaan di Paser pun juga masih mayoritas dari luar daerah. Dia berharap ke depan perusahaan membeli kendaraan di daerah, karena ini berimbas pada pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang masuk ke kas daerah. “ Selama ini justru yang menikmati daerah lain. Sementara operasionalnya di sini. Permasalahannya ialah SDM yang kurang, kondisi geografis yang luas, sinkronisasi data nomor kendaraan bermotor yang belum maksimal, sarana pendukung layanan Samsat yang masih kurang, dan bahkan piutang pajak cukup besar, sampai dengan tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 306 miliar,” tuturnya.
Ketergantungan daerah kepada dana perimbangan dan dana bagi hasil (DBH) dari pusat tidak bisa dijadikan patokan, pasalnya Kementerian Keuangan pada tahun ini saja telah memotong DBH ke daerah hampir Rp 150 miliar. Ini sangat berpengaruh pada pos APBD yang sebelumnya tidak dianggarkan ada pemotongan.
Wagimin menuturkan, realisasi 11 pajak yang dipungut di Kabupaten Paser hingga akhir Oktober 2019 ini rata rata sudah diatas 80 persen dari target. Bahkan ada yang melebihi. Yang paling melonjak realisasinya dari pada target ialah di Pajak Mineral Bukan Logam Batuan, yakni berupa pajak material seperti batu kerikil, tanah liat dan tanah timbun.
“ Untuk Pendapatan Asli Daerah Paser pada 2019 ini kita menargetkan Rp 167 miliar, dan saat ini realisasinya sampai Oktober sudah Rp 118 miliar. Semoga ke depannya kita bisa meningkatkan sektor pendapatan ini agar tidak bergantung pada dana bagi hasil,” ujar Wagimin. 11 jenis pajak yang dipungut oleh Kabupaten Paser diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan PBB Perdesaan & Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (/jib)