Konten tentang Salat Diperkarakan

- Sabtu, 16 November 2019 | 10:40 WIB

YOUTUBER Atta Halilintar kembali berurusan dengan hukum. Pada 13 November lalu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) yang diketuai Firdaus Oiwobo melaporkan Atta atas dugaan penistaan agama. Semuanya berawal dari video Atta. Dalam video tersebut, Atta memperagakan sejumlah hal yang harus dihindari saat salat. Misalnya, ketiduran atau bercanda.

Atta sempat mengunggah foto dan caption di Instagram. ’’Memakai namaku untuk menipu, menyunting videoku untuk memburukkan namaku, memelintir cerita dan kontenku untuk menaikkan ceritamu,” tulisnya pada 13 November.

Kuasa hukum Atta, Sunan Kalijaga, akan mengkaji hal itu serta berdiskusi dengan Atta. ’’Kita lihat dulu, apakah niatnya untuk memberi edukasi tentang hal-hal yang dilarang dalam salat. Kalau niatnya bercanda, otomatis ada dugaan penistaan agama,” kata Sunan saat ditemui di Polda Metro Jaya Kamis sore (14/11).

Menurut Sunan, langkah pelaporan terhadap Atta terlalu cepat. Seharusnya pelapor mengajukan somasi lebih dulu supaya Atta bisa memberikan klarifikasi terkait kontennya. ”Jangan main lapor aja,’’ ucapnya. (len/c18/nda)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raffi-Nagita Dikabarkan Adopsi Bayi Perempuan

Senin, 15 April 2024 | 11:55 WIB

Dapat Pertolongan saat Cium Ka’bah

Senin, 15 April 2024 | 09:07 WIB

Emir Mahira Favoritkan Sambal Goreng Ati

Sabtu, 13 April 2024 | 13:35 WIB
X