Kepercayaan Publik ke KPK Menurun, Presiden Harus Turun Tangan

- Jumat, 15 November 2019 | 13:15 WIB

JAKARTA - Tantangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berdatangan pasca berlakunya undang-undang (UU) baru hasil revisi. Selain kegiatan penindakan yang terseok, KPK juga dirundung persoalan menurunnya tingkat kepercayaan publik hasil kajian Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Yakni dari 89 persen (pra pilpres) menjadi 85,7 persen (pasca pilpres). 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hasil survei itu menjadi preseden buruk bagi presiden. Sebab, KPK yang menjadi lembaga negara paling dipercaya publik kini mengalami degradasi kepercayaan. "Revisi (UU KPK) ini kan dianggap masyarakat sebagai bentuk pelemahan, sehingga publik susah untuk percaya kerja KPK nanti akan lebih baik," ujarnya, kemarin (14/11).

Hasil survei LSI Denny JA menyatakan mereka yang percaya bahwa KPK bekerja untuk kepentingan rakyat sebesar 89 persen pra pilpres. Namun pasca pilpres mereka yang percaya cenderung menurun meski masih cukup tinggi yaitu sebesar 85,7 %. Sementara mereka yang kurang percaya terhadap KPK cenderung naik dari 6,5 % pra pilpres menjadi 8,2 % pasca pilpres.

Boyamin mengatakan presiden harus menjawab degradasi kepercayaan itu dengan sikap tegas mendukung KPK. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK. Sebab, kalau tidak segera mengeluarkan perppu, kepercayaan itu akan terus menurun. "Bayangkan kalau publik tidak lagi percaya dengan KPK, presiden juga akan kehilangan kepercayaan," ujarnya. 

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menyambut baik hasil survei LSI itu. Menurutnya, survei itu menunjukkan bahwa publik masih tetap percaya dengan KPK di tengah gempuran isu revisi UU dan tudingan-tudingan tanpa bukti yang menjauhkan KPK dari masyarakat. "Kami berterimakasih kepada masyarakat yang masih percaya KPK," kata Yudi.

Yudi menilai survei yang menunjukkan adanya degradasi kepercayaan memperkuat pendapat bahwa publik percaya pelemahan KPK itu nyata. Menurutnya, poin-poin pelemahan benar-benar menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi. "Mereka (publik) juga tak ingin koruptor dengan bebasnya mengorupsi uang rakyat," ungkapnya. 

Untuk diketahui revisi UU KPK memberikan kewenangan yang luas bagi dewan pengawas (dewas). Rencananya dewas akan mulai bekerja bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK yang baru 21 Desember mendatang. Dengan demikian presiden sejatinya masih punya waktu menyelamatkan KPK dengan mengeluarkan perppu. "Kami percaya presiden akan mengeluarkan perppu," imbuhnya. (tyo) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X