SAMARINDA–Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk Yusril, pelaku pengedar narkotika, Senin (11/11). Yusril memang telah diintai petugas sejak dua pekan terakhir.
Rumah milik Yusril di Jalan Ulin, Gang Lena, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, memang kerap dijadikannya sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menyambangi kediaman pengedar barang haram tersebut.
Yusril yang baru saja keluar dari toilet rumahnya dibuat terkejut, lantaran polisi sudah menggeruduk rumahnya. Saat digeledah, dari tangannya didapati 21 paket sabu seberat 9,75 gram, yang disimpan dalam dompet berwarna ungu. Petugas juga mendapati uang hasil penjualan sabu senilai Rp 2.000.000 yang disimpan di dalam tas hitam.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Suyatno menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal asal barang haram tersebut. "Sistemnya hilang jejak. Jadi cukup susah untuk mengetahui sumber barang tersebut," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Suyatno, barang haram itu diambil di kawasan Segiri, tanpa bertemu pemasok kristal mematikan itu. "Uangnya ditransfer lebih dahulu, baru ambil barangnya. Sebenarnya dia (Yusril) pemain lama juga pernah ditangkap sebelumnya, cuma karena tidak menemukan barang bukti jadi kami tidak bisa menahan," lanjutnya.
Kini Yusril harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasal
112, 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara siap menjeratnya. (*/dad/dns/k8)