PROKAL.CO, SAMARINDA–Satreskrim Polsek Samarinda Kota membekuk Edy Ramlan alias Mellang, pelaku pencurian kabel di RS Islam (RSI). Dia ditangkap di kediamannya di Jalan Kakap, RT 07, Nomor 10, Kelurahan Sei Dama, Kota Samarinda, Senin (11/11). Sedangkan rekannya La Yadi yang masih berkeliaran masuk daftar pencarian orang (DPO).
RSI yang tidak lagi beroperasi dan sepi dimanfaatkan Edy Ramlan (40) bersama seorang rekannya untuk menggasak satu gulung kabel instalasi listrik ruangan, berukuran 35x4 mm dan panjang sekitar 80 meter. Meski hanya kabel, tapi nominalnya tidak kecil. Dalam laporan resminya kepada polisi, pihak rumah sakit mengaku mengalami kerugian hingga Rp 28 juta. Jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe, kejadian pencurian ini, Selasa (29/10), sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Gurami, Sungai Dama. Saat itu, Edy Ramlan dan La Yadi, melewati pintu samping yang mengarah ke bagian belakang rumah sakit. Kabel listrik di bagian plafon ditarik dan langsung digondol. Tetapi tindakannya tersebut terendus oleh petugas rumah sakit yang sedang berjaga. Petugas juga menemukan sisa potongan yang menjuntai dari bagian plafon. Petugas pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Dalimunthe juga menambahkan, saat ini telah didapatkan informasi jika rekan Mellang berada di luar Samarinda. Pengakuan tersangka sementara baru satu kali. “Kami masih terus dikembangkan apalagi kalau diliat dari gerakannya, diduga jika dia adalah seorang spesialis," ungkapnya. (*/dad/dns/k8)