SENDAWAR - Kasus perselingkuhan membuat banyak rumah tangga berantakan. Faktor ini salah satu pemicu perceraian di Kutai Barat (Kubar). Sekitar 80 persen persoalan rumah tangga yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Sendawar, berakhir dengan cerai. Artinya, hanya sekitar 20 persen yang bertahan.
“Mulai Januari hingga November ini, kami (PN Sendawar) menerima 36 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut sudah 29 pasutri (pasangan suami istri) resmi berpisah,” kata Humas PN Sendawar, Hario Purwo Hantoro kepada media ini.
Ia menjelaskan, rata-rata penggugat adalah perempuan. Faktor perselingkuhan menjadi penyebab utama terjadinya perceraian dan rata-rata masih berusia muda. Upaya mediasi antara dua belah pihak tidak mengubah keinginan mereka untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya.
Diketahui, kasus perceraian di PN Sendawar mengalami peningkatan dari tahun lalu. "Pada 2018 perkara cerai tidak sampai 30. Bisa disimpulkan bahwa tren perceraian semakin meningkat," jelasnya.
Masalah perselingkuhan berujung perceraian ini patut mendapat perhatian khusus dari semua pihak, agar bisa dicegah. Sebab, perkembangan teknologi semakin canggih, memberi peluang besar terjadinya perselingkuhan. (rud/kri/k16)