SAMARINDA–Pelaporan penerangan jalan umum (PJU) sudah memanfaatkan peranti lunak yang mudah diakses masyarakat. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Samarinda yang punya andil membenahi kerusakan PJU mengaku tengah mengadakan kendaraan operasional perbaikan utilitas umum itu.
“Hanya tiga personel dengan satu kendaraan operasional,” ucap Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Disperkim Samarinda Neneng Chamelia Shanti, beberapa waktu lalu.
Pihaknya mendapat jatah kue anggaran Rp 1,49 miliar dalam APBD Perubahan 2019. Dana itu diperuntukkan mengadakan kendaraan operasional dan penyediaan aksesori PJU. Selain kocek Samarinda, pada 2020 Disperkim kebagian jatah dari bantuan keuangan provinsi Rp 1 miliar. “Nanti difokuskan pengadaan aksesorinya,” sambung dia.
Soal usulan di APBD 2020 Samarinda, pihaknya sudah mengusulkan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebesar Rp 3 miliar untuk dievaluasi bersama Badan Anggaran DPRD Samarinda.
Menurut Neneng, pihaknya tak bisa memantau semua PJU yang rusak karena itu perlu keaktifan warga untuk melaporkan penerangan jalan yang tak menyala, baik lewat aplikasi Si Laju Perkim (Sistem Layanan Penerangan Jalan Umum Perumahan dan Pemukiman) dan Tikung Si Laju Perkim (Titik Koordinat Mendukung Sistem Pelayanan Penerangan Jalan Umum dan Perumahan Pemukiman) atau melaporkan langsung ke Disperkim.
Dari laporan itu, barulah mereka berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memilah mana kewenangan dua instansi ini. “Tugas kami di PJU perumahan dan kawasan permukiman. Kalau laporan masuk dan ternyata bukan kewenangan Disperkim kami teruskan ke Dishub,” singkatnya. (*/ryu/dns/k8)