Berpacu Batas Penahanan Tersangka yang Habis 8 Desember Nanti

- Kamis, 14 November 2019 | 12:54 WIB

SAMARINDADugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa menyeret tiga tersangka yang resmi ditahan pada 8 Oktober 2019. Sebulan sudah penahanan ditempuh, perkara tersendat untuk digulirkan ke pengadilan rasuah Samarinda. Hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum terbit jadi penyebab.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Zaenal Effendi mengaku hasil hitung auditor negara itu dikantongi timnya, kasus ini pasti bisa digulirkan secepatnya. “Tim sudah susun rendak (rencana dakwaan). Dakwaan tanpa kerugian negara pasti cacat formil,” tuturnya ditemui media ini di ruang kerjanya.

Sebelum langkah menahan ketiga tersangka diambil, sebenarnya tim pidsus sudah mengantongi kerugian negara sekitar Rp 2 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar. Tapi, ada temuan baru dari uji petik ahli konstruksi asal Universitas Gadjah Mada yang diminta menilik kualitas dan kuantitas konstruksi pembangunan pasar yang dibangun medio 2014–2015 itu. Temuan anyar itu tentu akan meningkatkan jumlah kocek negara yang disalahgunakan.

Karena itu, Korps Adhyaksa Kota Tepian kembali mengajukan penambahan data untuk diverifikasi kerugian riilnya. “Nah, sampai saat ini kami belum terima,” akunya.

Tim pidsus, diakuinya sudah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menerima hasil audit itu. Tapi, hingga kini, belum ada respons dari auditor negara tersebut. Apalagi, penahanan tiga tersangka dalam kasus ini sudah diperpanjang dan bakal habis pada 8 Desember mendatang. “Kami juga berpacu dengan waktu,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus pembangunan Pasar Baqa ini menyeret tiga tersangka. Mereka adalah Sayid Syahruzzaman (kontraktor), Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK). Ketiga tersangka ini ditahan guna memaksimalkan penyidikan perkara yang sempat tersendat tiga tahun lebih di meja kerja Kejari Samarinda.

Kejaksaan berpedoman Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, memilih menahan ketiga orang ini di rutan sembari merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP). Penahanan memiliki batas waktu, pertama 20 hari dan bisa diperpanjang sekali selama 40 hari. Tenggat waktu penahanan pertama sudah habis pada 28 Oktober dan perpanjangan penahanan kedua tengah bergulir.

“Kami terus upayakan agar hasil audit terbit sebelum penahanan habis,” pungkasnya. (*/ryu/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X