Hakim Non Aktif Itu Tolak Sertifikat Tanah, Maunya Uang Tunai

- Kamis, 14 November 2019 | 12:26 WIB

SAMARINDA–Lahan seluas 7,6 hektare di Km 8, Transad, Balikpapan Utara, menjadi awal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Sudarman dan Jonson Siburian yang diduga menyuap Kayat, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 3 Mei 2019. Lahan yang berkelindan masalah itu dibeli perusahaan Sudarman, PT Sinar Agung Pakkaraja (SAP) dari Kamaluddin senilai Rp 2,1 miliar.

Namun saat di persidangan, Kamaluddin mengaku hanya menerima Rp 800 juta. “Sisanya dipakai Sudarman. Katanya buat mengurus IMTN (izin membuka tanah negara),” ucapnya saat bersaksi untuk Sudarman dan Jonson Siburian di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, (13/11). Menurut Kamaluddin, uang Rp 2,1 miliar itu bukan milik Sudarman. Melainkan milik Heriyanto, rekan Sudarman di PT SAP.

Pembelian itu tak dibayar tunai, tapi menggunakan cek sebanyak tiga kali. Soal nominal di setiap cek, Kamaluddin menyebut tak ingat. Lahan yang dijualnya itu merupakan warisan ayahnya, Juhri, untuk dia beserta tujuh saudaranya dengan legalitas atas lahan berupa surat penguasaan atas tanah atau segel. Jual-beli ini pun menyeretnya bersama Sudarman dan Khairani, mantan camat Balikpapan medio 2001–2005 (saat itu membawahi Balikpapan Utara) ke meja hijau selepas laporan pemalsuan berkas atas lahan itu diadukan.

“Namun, segel warisan itu sah. Yang dipermasalahkan karena dianggap ada tanda tangan palsu,” katanya ketika terdakwa Jonson menyoal legalitas lahan itu. Dua jaksa KPK, Arief Suhermanto dan Andhi Kurniawan pun melemparkan pertanyaan soal kesaksian Khairani dalam sidang sebelumnya jika dia hanya memaraf segel yang dibeli Sudarman.

Apalagi soal tahun transaksi jual-beli itu dibuat tahun mundur. Seolah-olah dibeli medio 2003 padahal terjadi sekitar 2016-2017. Soal ini, Kamaluddin menegaskan, transaksi terjadi sekitar 2013. Adapun mengapa Khairani diminta menandatangani lantaran perlu verifikasi karena pernah menjabat di lokasi lahan.

Sebelum Kamaluddin, ada tiga saksi yang sudah bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Abdul Rahman Karim bersama Arwin Kusumanta ini.

Mereka adalah Jumaiyah (istri Sudarman), Robert Wilman Napitupulu (rekan Sudarman), dan Cristian Soetio (pelapor kasus pemalsuan berkas). Jumaiyah, ketika bersaksi mengaku memang pernah diminta Rossa Isabella, anggota kuasa hukum suaminya, untuk bertemu hakim yang menangani perkara suaminya. Anjangsana pun terjadi selepas dakwaan untuk Sudarman, Khairani, dan Kamaluddin dibacakan medio Oktober 2018.

“Ketemunya di ruang hakim. Saat itu Kayat hanya sendiri di ruangan,” tuturnya. Namun, diakuinya, pertemuan itu tak menghasilkan apa-apa karena Kayat merespons santai percakapan saat itu. “Lihat nanti fakta sidang,” kata Maya, begitu dia dipanggil, mengulang perkataan Kayat kala itu. Setelah itu, tak pernah ada pertemuan antara dirinya dan majelis hakim dari perkara suaminya.

Permintaan uang Rp 800 juta untuk membebaskan ketiganya pun didengarnya dari Rossa dan Jonson ketika berkomunikasi lewat seluler. Disinggung soal sertifikat IMTN milik PT SAP, terang dia, jika diserahkan Sudarman ke Jonson sejak perkara pidana itu diulik Polda Kaltim. Selepas tuntutan dibacakan Jaksa Mirhan dari Kejari Balikpapan, dia sempat berkoordinasi dengan Rossa mempertanyakan seperti apa kompensasi untuk hakim.

Kala itu, Sudarman dituntut lima tahun sementara Kamaluddin dan Khairani dituntut empat tahun. “Kata Rossa, hakim enggak mau sertifikat, maunya tunai,” singkatnya. Lima hari berselang atau pada 17 Desember 2018, vonis bebas diberikan untuk tiga orang itu pada sidang yang bergulir petang sekitar pukul 18.00 Wita.

Pelepasan ketiganya dari rutan baru bisa ditempuh keesokan harinya. Apalagi, dia diberi tahu Rossa untuk memproses administrasi panitera PN Balikpapan yang menangani perkara itu meminta biaya sebesar Rp 15 juta. “Tapi saat itu saya hanya punya Rp 5 juta. Uang itu saya serahkan ke Rossa,” tuturnya menutup kesaksian.

Ketika gilirannya bersaksi, Robert Wilman Napitupulu menerangkan memang selepas tuntutan dibacakan, dari balik jeruji besi, Sudarman sempat meneleponnya.

Dari sambungan seluler itu, Sudarman menceritakan bahwa dua hakim sudah cocok dengan fakta persidangan. Bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus itu, tinggal mengurus Kayat untuk setuju. Soal “mahar” untuk pemberian vonis bebas, pengacara asal Balikpapan ini mengaku tak tahu.

“Memang sebelum vonis, Sudarman minta bantuan carikan pembeli. Dia mau jual tanah,” sebutnya. Sejak 2017, Cristian Soetio sudah mengenal Sudarman, mengingat saat itu dia bersama La Bolosi digugat perdata oleh PT SAP atas tumpang tindih kepemilikan lahan di Km 8 itu. Padahal, menurut dia, lahan dengan legalitas segel seluas 1,2 hektare itu dibelinya dari La Bolosi awal 2017. “Sekitar Rp 300 juta belinya,” tuturnya.

Namun, kala lahan itu hendak diproses IMTN untuk bisnis propertinya sekitar 750 meter persegi, justru tumpang tindih dengan IMTN milik PT SAP. Padahal, ketika dia saat membeli lahan itu, tak ada nama Sudarman atau Kamaluddin. Dia pun sempat melaporkan polemik tumpang tindih itu ke Polda Kaltim pada tahun yang sama. “Laporan yang diproses Polda bukan laporan saya, tapi laporan La Bolosi,” sebutnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X