Sudah Mau Nikah, Anak "Dicicipi" Bapaknya Sendiri

- Kamis, 14 November 2019 | 10:51 WIB

KABUPATEN – Nasib SDL, 14, perempuan asal Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, itu sungguh malang. Dalam waktu dekat ini hendak menikah, karyawan di salah satu rumah makan di Purwosari itu digauli oleh ayah kandungnya, AJ, 42.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan ayah kepada anak gadisnya itu berakhir setelah digerebek aparat Polres Malang. ”Saya sudah sembilan kali melakukan hubungan intim dengan anak saya. Saya lakukan karena suka dengan anak saya,” tutur AJ ketika diperiksa penyidik di Mapolres Malang (13/11).

AJ berdalih, dia tega menggauli anaknya karena sudah tidak perawan lagi. ”Dia (anaknya) sudah tidak perawan. Maka dari itu saya ingin mengetes,” ungkap laki-laki yang sehari-hari bekerja serabutan ini.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutmo memaparkan, aksi itu sudah dilakukan AJ sejak 2018 lalu. Dia merinci, perbuatan asusila itu lima kali dilakukan di Tretes, Pasuruan; dua kali dilakukan di rumah ketika istrinya sedang tidur; dan dua kali di losmen kawasan Lawang.

”Tersangka mengancam korban, tidak akan dinikahkan jika SDL tidak menuruti nafsu bejatnya,” ungkap Tiksnarto.

Dari hasil penyelidikan Polres Malang, korban memang hendak menikah dengan tunangannya dalam waktu dekat ini.

Sebelum dia menggerebek AJ di losmen kawasan Lawang, Tiksnarto mendapat laporan dari kakek korban. Kakek korban mengetahui kejadian ini dari curhatan korban. Karena geram dengan ulah pelaku, akhirnya kakek korban melapor ke Polres Malang.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan keluarga korban. Termasuk tunangan korban. Setelah mengetahui tersangka mengajak korban di salah satu losmen di Lawang, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Di sana didapati tersangka bersama korban sedang di dalam kamar.

Menurut Tiksnarto, pada Kamis lalu (31/10) sekitar pukul 16.00 korban dijemput oleh tersangka dari tempatnya bekerja di sebuah rumah makan di Purwosari ke losmen di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. Di sanalah korban diancam agar mau menuruti nafsu bejat pelaku. Korban sempat menangis dan menolak untuk digauli, tapi tersangka marah dan melontarkan kata-kata yang kasar sampai mengancam akan membunuh sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan. ”Tersangka melakukan hubungan intim di losmen tersebut sebanyak 2 kali,” jelasnya.

 

Di Gedangan, Ayah Cabuli Anak

Sementara itu, di Gedangan juga terjadi kasus yang sama. Yakni, pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya. Yakni, dilakukan oleh tersangka MN, 39, kepada anaknya, AG, 16.

MN yang diketahui adalah warga Gedangan itu mencabuli AG dengan cara meraba ketika korban sedang tidur. ”Tersangka melakukan hal itu karena sering mengintip anaknya ketika mandi dan ganti baju,” ungkap Tiksnarto.

Korban AG tidak berani melakukan perlawanan karena MN sering kasar dan melakukan kekerasan fisik, baik kepada korban maupun istrinya. ”Sejak 2017, saat itu tersangka sering mengintip korban mandi,” katanya.

Pelaku ditangkap pada Selasa lalu (5/11). Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Kemudian ibu korban melapor ke perangkat desa. Di hadapan perangkat desa, korban mengakui telah digauli oleh ayah kandungnya. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polsek Gedangan. Tiksnarto mengatakan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara. ”Karena ini dilakukan bapak kandungnya, maka ditambah 1/3 jadi maksimal 20 tahun penjara,” tegas Tiksnarto. (bp/c2/dan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X