Rancangan Perda Pengawasan Pengendalian Penebangan, Pohon Bakal Bayar Kompensasi

- Kamis, 14 November 2019 | 10:49 WIB

BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan terus menggodok rancangan perda. Targetnya ada lima perda yang bisa disahkan sebelum akhir tahun. Di antaranya dua perda yang berasal dari inisiatif DPRD, yaitu pajak online dan pengawasan pengendalian penebangan pohon.

Salah satu hal menarik soal pengawasan pengendalian penebangan pohon. Nantinya warga yang ingin menebang pohon tidak hanya perlu mengantongi izin. Namun, ada kompensasi yang harus dibayar karena setiap pohon akan memiliki indeks ganti rugi. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid menuturkan, tujuan perda ini membuat warga tidak lagi bisa menebang pohon sembarangan.

Berbeda dengan kondisi saat ini, di mana orang masih bebas main tebang pohon. Termasuk ketika membangun rumah, mereka memangkas lahan yang menjadi tempat hidup pohon selama ini. Padahal usia pohon sudah tua dan besar, bahkan berfungsi bagi orang banyak.

“Saat mencabut pohon puluhan tahun, padahal ada berapa banyak nyawa bergantung pada pohon itu,” imbuhnya. Jika saat ini telah diberlakukan wajib lapor untuk menebang pohon dengan ketentuan tertentu. Namun dengan ada perda izin menebang pohon, warga tidak hanya melapor, tapi juga memberikan kompensasi.

Dalam perda nanti, semua akan menjelaskan ketentuan dan klasifikasi kompensasi. Bagaimana jenis pohon, lokasi area, dan besaran untuk menghitung kompensasi saat menebang. Aturan ini berlaku bagi seluruh elemen. “Baik untuk masyarakat, instansi, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di dalam lingkup Pemkot Balikpapan,” sebutnya.

Dia mengaku telah mendapat dukungan positif atas rancangan perda tersebut. Apalagi saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, wali kota telah mendengar rencana dan mengatakan setuju untuk perda pengawasan pengendalian penebangan pohon. “Dalam agenda nota penjelasan, wali kota sudah setuju,” imbuhnya.

Begitu pula respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengatakan mendukung rancangan perda itu. Apalagi DLH telah menginisiasi dengan perwali dan program pembibitan pohon. Dengan adanya perda pengawasan pengendalian penebangan pohon akan semakin memperkuat perlindungan terhadap pohon-pohon di Kota Minyak.

Syukri menargetkan, perda ini masuk dalam pengesahan sebelum 2019 berakhir. Seperti diketahui tim Bapemperda menargetkan lima perda baru yang bisa diresmikan sebelum akhir tahun. “Sebelumnya kami sudah mengesahkan delapan perda, kemudian nanti ada tambahan lima dalam waktu dekat. Total ada 13 perda yang dihasilkan tahun ini,” sebutnya.

Target ini meleset dari rencana awal Bapemperda yang menargetkan 43 perda dalam program legislasi daerah (prolegda). Dia menyebutkan, tahun depan akan mencoba buat prolegda yang lebih minimalis. Dengan tiga syarat utama, yaitu naskah akademis, rancangan perda, dan sudah harmonisasi dengan OPD lain.

Jika telah memiliki tiga syarat tersebut, maka usulan baru bisa diajukan menjadi prolegda. Rencananya, memorandum of understanding (MoU) antara pimpinan DPRD dengan wali kota untuk Prolegda 2020 berlangsung Desember. “Jumlahnya tidak mungkin sampai 43, sekitar 15-20 perda saja,” pungkasnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X