PROKAL.CO, SAMARINDA - Lokasi penyulingan minyak ilegal yang keenam di Samarinda, ditemukan. Kali ini di Bentuas Palaran di jalur pipa Pertamina Sanga-sanga, Rabu (13/11/2019).
Tim gabungan Obvitnas Polda Kaltim bersama Polres Samarinda TNI menemukan 17 ton solar hasil olahan di lokasi tersebut. Selain itu, tim juga menyita 3,8 ton minyak mentah.
Tak ada seorang pun yang diamankan dalam kejadian ini. Petugas sudah melihat tempat penumpukan solar maupun minyak mentah dan tungku memasak, ditinggalkan pemiliknya berada di areal konsesi tambang batubara PT ECI.
"Sebelum penggerebekan, kita melihat lokasi ini (penyulingan mentah) seperti ada aktivitas. Tetapi, ketika kami di lokasi sudah tidak ada lagi," ujar Jojo, anggota kepolisian dari Obvitnas Polda Kaltim.
Jojo tegaskan penemuan lokasi keenam penyulingan minyak mentah ilegal berkat penelusuran tim gabungan TNI Polri bersama Pertamina. Tim gabungan mendatangi setiap titik yang mencurigakan praktek bisnis minyak mentah ilegal.
Pantauan media ini, terdapat tanki besi yang cukup besar, 78 tandon kosong kapasitas 1000 liter dan 4 tandon plastik lainnya warna merah. Di bagian lain, terdapat instalasi pipa saluran limbah penyulingan minyak mentah ke areal hutan.
Sehari sebelumnya, Selasa (12/11/2019), aparat menemukan 1 lokasi pengolahan yang serupa di Simpang Pasir Palaran dan 4 lokasi di Sambutan.
Sejauh ini, polisi belum menemukan asal sumber minyak mentah yang diolah secara ilegal di beberapa tempat di Samarinda dan masih mendalami penyidikan minyak tersebut apakah berasal dari instalasi migas milik Pertamina Sanga-sanga atau dari tempat lain.
Pria inisial Ar dijadikan tersangka pemilik pengolahan minyak mentah ilegal di Sambutan yang pertama digerebek pada 8 November 2019 lalu mengaku, hanya menerima minyak mentah.
Adapun, pengantar maupun pemilik minyak mentah, tak dikenalnya. Kepada polisi, Ar mengakui cuma mengolahnya menjadi solar lalu menjualnya.
"Pelaku (Ar) tidak tahu dari siapa ke siapa (minyak mentah). Yang diketahuinya terkait masalah pengolahan BBM tersebut dan limbahnya serta masalah lingkungannya," ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda AKP Damus Asa, Selasa (12/11/2019) ditemui di ruang kerjanya.
Penyidik yang mengusut kasus ini menangani pengolahan minyak mentah ilegal dengan menjerat pria inisial Ar dengan pasal 53 dan pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pelaku juga dijerat pasal 36 dan pasal 159 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Damus Asa menegaskan praktek pengolahan minyak mentah ilegal di Samarinda merugikan Pertamina. Bahkan, produksi minyak diolah perusahaan Negara tersebut menurun.
"Sampai saat ini, informasi dari koordinasi (Pertamina) yang disampaikan. Yang biasa dikatakan misalkan sampai 7 barel, saat ini menjadi 4 barel," ujar Damus. (MyM)