Masyarakat Dua Desa Minta HGU PTPN XIII Dicabut

- Rabu, 13 November 2019 | 12:37 WIB

TANA PASER - Masyarakat dari dua desa di Kecamatan Kuaro, yakni Pasir Mayang dan Modang mendatangi kantor DPRD Paser. Mereka menuntut pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII di wilayah adat desa setempat. 

Masyarakat meminta izin HGU tersebut tidak diperpanjang dan pemanfaatan tanah tersebut dikembalikan ke masyarakat. Tokoh masyarakat setempat, Samsul mengungkapkan alasan permintaan ini karena lahan tersebut lahan garapan yang ditinggalkan turun temurun oleh orang tua dan Nenek moyang masyarakat. Dan diambil secara paksa sejak ditetapkannya Izin HGU PTP VI 1982, yang kini berubah menjadi PTPN XIII.  

" PTPN XIII tidak memberikan kontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Pasir Mayang dan Modang," ujar Samsul, (12/11). 

Masyarakat setempat menilai PTP menghilangkan serta merubah Tata Batas administrasi Desa, kecamatan dan batas wilayah adat. Mengingat Kebun yang berada di  Desa Modang tidak masuk dalam dokumen izin HGU PTPN XIII. Dan Paser Mayang justru diikutkan di Kecamatan Long Ikis, dimana seharusnya masuk di Kecamatan Kuaro. 

Samsul menyebut Wilayah kelola dan penghidupan masyarakat adat Desa Pasir Mayang sudah sangat sempit karena luasan izin dari  HGU dan Kawasan Cagar Alam (CA), dimana kini masyarakat hidup diatas tanah tanpa bisa mengurus legalitas, sehingga dikhawatirkan suatu saat bisa digusur kapan saja.  

Negara ini lanjut dia mengamanahkan dalam Undang-Undang dan atas dasar Surat Pernyataan Bupati Paser tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Paser, dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Paser. Namun dalam rapat ini, pihak PTPN XIII dan salah satu perusahaan terkait tidak hadir.

 Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad mengatakan PTPN XIII telah mengirim surat balasan ke DPRD bahwa tidak dapat menghadiri pertemuan di DPRD karena ada rapat pemegang saham di Pontianak. Sehingga dalam rapat ini, DPRD hanya mendengarkan dari pihak masyarakat dan OPD terkait yang hadir. 

 " Yang jelas dalam rapat ini kita akan tampung aspirasi  keinginan masyarakat. Semoga ke depannya ada solusi dan pertemuan langsung antara masyarakat dan pihak PTPN," terang Amiruddin. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X