Jukir Liar Merajalela, Dishub Diminta Perketat Pengawasan

- Rabu, 13 November 2019 | 12:00 WIB

BALIKPAPAN – Setiap akhir pekan, warga Kota Minyak kerap berkumpul di Lapangan Merdeka. Keramaian di sana kian memberikan peluang bagi juru parkir (jukir) liar beraksi. Semakin hari, peredaran jukir liar semakin banyak dan meresahkan. Bahkan ada yang berani menetapkan tarif parkir tidak tanggung-tanggung.

Jika biasa cukup bayar Rp 2 ribu, jukir liar di Lapangan Merdeka bisa meminta pungutan sebesar Rp 5 ribu untuk setiap mobil. Mereka tidak bisa menunjukkan karcis parkir, hanya menjamin menjaga keberadaan mobil. Tidak hanya di Lapangan Merdeka, jukir lainnya di bagian kota juga memberlakukan hal yang sama. Misalnya di Jalan Ahmad Yani, parkir mobil dikenakan tarif Rp 4 ribu dari jukir liar.

Kepala UPT Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Hikmatullah Hardian mengatakan, jukir di kawasan Lapangan Merdeka belum semua masuk binaan Dishub. Namun, ada sebagian orang yang sudah berhasil mereka rangkul dan bina. Misalnya di kawasan kuliner area Melawai.

“Sementara yang di Lapangan Merdeka sebagian besar jukir liar,” katanya. Dia mengatakan, jika warga ada yang mengalami hal serupa. Sebaiknya meminta bukti pembayaran dalam bentuk karcis parkir. Namun ketika jukir tidak bisa memberikan, maka tak ada kewajiban untuk perlu membayar.

“Wilayah itu masuk area Pertamina. Jadi kalau mau laporkan oknum jukir seperti itu bisa ke satpam,” ucapnya. Dia bercerita, sebagian besar jukir di sana dulunya merupakan binaan. Sayangnya mereka kambuh lagi, tidak taat dan sadar seharusnya menyetor biaya parkir sebagai pendapatan daerah.

Hikmatullah mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi jukir liar untuk penertiban. Lalu pembinaan agar mereka mau bergabung dengan Pemkot Balikpapan sebagai jukir binaan. “Tapi belum ada respons lagi sampai sekarang. Mereka kambuhan karena biasa ramai Sabtu dan Minggu,” tuturnya.

Biasanya Dishub akan melakukan razia gabungan bersama kepolisian dan TNI. Kemudian pihaknya melakukan pendekatan terhadap jukir liar. Sehingga mereka mau mendapatkan pembinaan. Namun pendekatan ini tak semudah yang diucapkan, Dishub harus kerap bertemu agar jukir liar taat dan mau jadi binaan.

“Walau binaan sistemnya tetap bagi hasil. Jukir liar ini pendekatan memang tidak mudah. Belum tentu sekali bertemu mereka bisa langsung gabung atau sadar,” ujarnya. Apalagi sebenarnya payung hukum melalui peraturan daerah sudah ada. Mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

“Contoh yang sudah pernah terjadi di Klandasan, kurungan atau denda,” bebernya. Dia mengungkapkan, kendala utama dalam pengawasan ini karena personel yang kurang. Hikmatullah hanya memiliki lima anggota yang dia pecah tugasnya per kecamatan.

Dia mengakui belum bisa maksimal melakukan dalam penertiban, semua perlahan dan butuh waktu. ”Nanti ada perda transportasi memuat segalanya termasuk parkir di tepi jalan hingga jukir liar, sanksinya akan lebih tegas lagi,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, parkir liar tidak bisa sekali datang razia langsung bubar. Belum lagi tidak mungkin harus memantau 24 jam.

Dalam operasi tim gabungan, mereka harus bermain kucing-kucingan alias menunggu. Mulai dari pendataan, datang, dan bina. Namun kenyataannya setelah dibina, jukir liar masih saja tidak jera dan muncul lagi. Sementara dalam satu lokasi saja, operasi jukir bisa bergantian hingga dua-tiga kali sif. “Misalnya razia pagi, pulang sudah sadar. Nanti siang orang yang beroperasi lain lagi alias sif,” sebutnya.

Dia mengungkapkan dari total 140 lokasi titik parkir di Balikpapan, hampir 50 persen jukir dari 70 lokasi parkir sudah masuk pembinaan. Namun pembinaan juga butuh waktu, tidak bisa cepat dan praktis. Ada pun jukir yang sudah dalam binaan Dishub Balikpapan mereka memiliki identitas, rompi, dan peralatan.

Terdapat retribusi parkir secara resmi yang melibatkan jukir binaan Dishub. Tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang retribusi jasa umum. Mereka yang bertindak sebagai jukir binaan ini mendapatkan karcis resmi dari Dishub sebagai bukti retribusi.

“Kita bina dengan memberikan perlengkapan seragam sampai tata cara parkir,” jelasnya. Setiap pungutan akan diberlakukan bagi hasil sebesar 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk jukir. Sebab pemerintah tidak memberikan gaji kepada jukir binaan.

Masalah ini juga menjadi perhatian DPRD Balikpapan khususnya Komisi III yang membidangi pembangunan, lingkungan hidup, dan perhubungan. Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto berharap kepada Pemkot Balikpapan, khususnya Dinas Perhubungan bisa mempertegas kondisi jukir liar. Mengingat ada banyak kantong parkir yang bisa meningkatkan potensi asli daerah (PAD).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X