Ajak Presiden Bahas Masalah Rizieq

- Rabu, 13 November 2019 | 11:05 WIB

JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD memastikan bahwa keterangan yang disampaikan Habib Rizieq Shihab melalui tayangan video di Channel YouTube Front TV tidak tepat. Dia menegaskan, pemerintah tidak pernah meminta Arab Saudi mencekal Rizieq.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud di kantornya Selasa (12/11). ”Sampai hari ini (kemarin) tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq,” ungkap dia. Dalam sistem hukum di Indonesia, batas maksimal pencekalan hanya enam bulan. ”Dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal,” lanjutnya.

Menurut Mahfud, keterangan dalam video tersebut menunjukkan tidak ada masalah antara pemerintah dengan Rizieq. Karena itu, dia menyampaikan, harusnya pertanyaan terkait pencekalan ditanyakan kepada Arab Saudi. ”Kenapa dia dicekal, kami tidak tahu. Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan,” tegasnya.

Kemarin Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto juga sempat menemui Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi yang berkunjung ke kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan). Namun, tidak ada pembahasan spesifik terkait Rizieq. Keduanya hanya berdialog tentang hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi.

Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Publik, Sosial, Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, Prabowo dan Esam lebih banyak bicara hal-hal umum. Meski begitu, Dahnil menyampaikan, Prabowo akan memelajari persoalan yang dialami Rizieq. ”(Untuk mengetahui, Red) Apakah ada porsi Kementerian Pertahanan,” kata dia. Hal itu penting untuk memastikan langkah-langkah yang diambil Prabowo sebagai menhan tidak keliru. Menurut Dahnil, Prabowo perlu melihat masalah tersebut dari perspektif pemerintah. Karena itu, dia juga akan bicara dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Intelijen Negara (BIN). ”Dan beliau juga akan berdiskusi dengan Pak Presiden Jokowi,” tuturnya.

Bukan tidak mungkin, lanjut Dahnil, Prabowo akan kembali bertemu dengan Esam untuk membicarakan persoalan yang lebih spesifik. Termasuk di antaranya soal Rizieq. ”Karena tadi kunjungan kehormatan, tidak ada hal-hal yang secara spesifik dibicarakan. Ini kan masalah etika saja,” bebernya.

Lebih lanjut, Dahnil menyampaikan bahwa salah satu tugas menhan adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. ”Dan beliau akan bantu coba berkomunikasi. Apa sesungguhnya masalahnya sehingga bisa seramai ini,” terang dia. Berkaitan dengan hal itu, Sugito Atmo Prawiro sebagai penasihat hukum Prabowo menyebut, cepat atau lambat akan bertemu Mahfud.

Lewat pertemuan itu, Sugito menuturkan, pihaknya akan menunjukkan persoalan Rizieq terkait dengan pemerintah. ”Dokumen petunjuk yang bisa diperlihatkan akan kami sampaikan,” imbuhnya. Menurut dia, persoalan Rizieq tidak mungkin terlepas dari pemerintah. ”Kalau misalnya bukan permintaan Indonesia, tidak mungkin Habib Rizieq dicekal,” ujar dia.

Sugito menyebut, status kliennya di Arab Saudi adalah warga negara asing. Sehingga tidak mungkin dicekal apabila tidak ada permintaan dari negara asal. Kalau pun bermasalah, seharusnya Rizieq terkena sanksi. Misalnya bayar denda atau deportasi. ”Dia tidak disuruh bayar denda dan dideportasi. Tidak dipermasalahkan di (Arab) Saudi,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie menyatakan, sesuai pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah tidak memiliki kewenangan menolak WNI yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Atas dasar itu, sampai saat ini belum pernah ada surat untuk menolak atau menangkal Rizieq masuk ke Indonesia.

”Penangkalan (di luar negeri) hanya berlaku untuk orang asing,” kata Sompie, kemarin. Pun, penangkalan orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Imigrasi, kata dia, menangkal orang asing atas dasar permintaan aparat penegak hukum. ”Hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak berbahaya yang boleh masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Sompie menambahkan, paspor Rizieq masih berlaku hingga 25 Februari 2021 mendatang. Dokumen perjalanan paspor tersebut menjadi dasar pemerintah untuk melindungi semua WNI yang tengah bepergian di luar negeri. Tidak terkecuali Rizieq. ”Sehingga ini (perlindungan negara terhadap Rizieq) masih berlaku,” ungkapnya.

Terkait dengan surat pencekalan yang disebut Rizieq, Sompie mengaku belum bisa mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan. Pun, pihak imigrasi juga belum bisa membaca surat yang ditunjukkan lewat media sosial (medsos) tersebut. ”Kami belum bisa membacanya karena melalui (video) media sosial),” ungkapnya.

Terhitung kemarin, Rizieq sudah dua tahun lebih meninggalkan Indonesia. Berdasar catatan perjalanan paspor, Rizieq terakhir kali meninggalkan Indonesia tanggal 27 April 2017 lalu. Terkait dengan izin tinggal dan visa Rizieq di Arab Saudi, otoritas imigrasi Indonesia tidak memiliki kewenangan. ”Ini (izin tinggal Rizieq) menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi,” imbuh Sompie. (syn/tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X