Menkes Belum Berhasil Loloskan Subsidi Iuran BPJS

- Rabu, 13 November 2019 | 11:03 WIB

JAKARTA– Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum berhasil meyakinkan adanya subsidi untuk peserta BPJS kelas 3. Pekan lalu, di hadapan Komisi IX, dia berjanji akan berupaya melobi agar ada subsidi untuk golong pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kemarin (12/11) Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas bersama menteri-menterinya. Menurut Terawan yang dibahas salah satunya adalah BPJS Kesehatan. ”Belum ada keputusan apa-apa namun kami dorong suapaya upaya terbantu iurannya,” ucapnya saat ditemui di kantor Kemenkes.

Dia mengaku bahwa dalam minggu ini masih melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Seperti hari ini yang dijadwalkan ada rapat koordinasi di Sentul, Jakarta.

”Artinya yang selama ini sudah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi,” tegasnya. Dia menegaskan bahwa subsidi ini bukan berarti mengalihkan jenis kepesertaan dari kelas 3 PBPU dan BP ke PBI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan tiga peraturan menteri keuangan (PMK) sekaligus tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia menjelaskan, tiga peraturan teknis tersebut membahas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit dan berlaku pada 24 Oktober lalu. ‘’(Isinya) untuk membayar yang ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan yang untuk daerah,’’ ujarnya ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Senin (11/11).

Usai terbitnya PMK tersebut, Ani menyebut bahwa pemerintah akan menghitung besaran anggaran. ‘’Itu akan kami hitung, jumlahnya nanti tergantung pada masing-masing dihitungnya,’’ imbuhnya.

Tiap PMK memiliki perubahan yang berbeda-beda. Tiga PMK yang dikeluarkan adalah PMK Nomor 158 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah; PMK Nomor 159 Tahun 2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan PMK Nomor 160 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam PMK nomor 160/2019, memungkinkan pemerintah memenuhi kekurangan pembayaran PBI akibat perubahan jumlah peserta atau besaran iuran dapat menggunakan APBN Tahun Berjalan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3.

Pada regulasi sebelumnya yakni PMK 10/2018, pemerintah hanya dapat memenuhi kekurangan pembayaran PBI melalui APBN Perubahan (APBN-P) atau APBN tahun anggaran berikutnya. Artinya, kini pemerintah memiliki tiga opsi untuk menutupi kekurangan pembayaran PBI.

Ani menjelaskan, pihaknya akan melakukan perhitungan untuk masing-masing kelompok berdasarkan tiga PMK tersebut. Tapi, ia belum dapat menyebutkan finalisasi perhitungan dan memastikan waktu pencairan dana talangan BPJS. ‘’Segera saja,’’ katanya.

Sementara itu, mengenai pembenahan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan, masih proses memadankan dengan data yang ada di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sebab, orang yang terdata harus memiliki identitas yang jelas. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tercatat, ada sekitar 98,7 juta masyarakat Indonesia pra sejahtera.

"Ada yang sudah dipadankan ada yang belum. Tapi sebagian besar sudah. Data sekitar 68 juta orang yang sudah dipadankan dengan NIK di Dukcapil," terang Juliari Senin lalu. Masih ada sekitar 30 jutaan data yang belum.

Politis PDI Perjuangan itu menyatakan, proses update masih terus dilakukan. Termasuk membenahi data masyarakat yang dinilai sudah mentas dari garis kemiskinan. Juliari mengaku, membenahi data memang tidak mudah. Selain banyak orang yang harus diurus, banyak juga masyarakat miskin yang tidak memiliki kartu identitas penduduk (KTP) yang di dalamnya tercantum NIK.

"Saya kira tidak ada hambatan. Tapi perlu waktu. Target akhir tahun ini beres. Sehingga awal tahun depan sudah dengan data yang lebih berkualitas. Data terpadu kesejahteraan sosial dengan ada NIK," jelasnya. Dengan harapan, bantuan sosial, kesehatan, hingga pendidikan yang diberikan oleh negara tepat sasaran. (dee/han/lyn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X