Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak

- Rabu, 13 November 2019 | 10:48 WIB

JAKARTA – Upaya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencari keadilan kandas. Itu lantaran hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Elfian menolak gugatan praperadilan Imam. Hakim menyatakan status tersangka Imam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

Hakim menyebut proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur karena dilakukan sebelum UU baru berlaku 17 Oktober. Imam ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Imam secara bertahap dari 2014-2018 sebesar Rp 26,5 miliar.

”Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Elfian, hakim tunggal PN Jaksel yang mengadili gugatan praperadilan Imam, kemarin (12/11). Sebelumnya tim kuasa hukum Imam berargumen bahwa penahanan yang dilakukan ketika tiga pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden adalah tidak sah.

”Secara de facto pimpinan KPK yang menyatakan mengundurkan diri tersebut masih melaksanakan tugasnya. Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut maka di KPK tidak pernah ada kekosongan pimpinan,” kata hakim. Begitu pula dengan materi gugatan terkait pemberlakuan UU KPK yang baru, hakim menilai KPK masih memiliki kewenangan.

Dalam pertimbangannya, hakim mengutip pasal 70 C UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang menyebutkan pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Ketua tim kuasa hukum Imam, Saleh mengatakan pihaknya akan bertemu kliennya untuk membahas lebih lanjut proses hukum pasca gugatan praperadilan ditolak hakim. Secara umum, tim kuasa hukum menghormati putusan hakim. Namun, mereka memiliki beberapa catatan. Salah satunya bukti berupa berita acara permintaan keterangan di tahap penyelidikan.

”Yang kedua, di ranah penyidikan mereka (KPK) hanya mengajukan berita acara pemeriksaan. Satu-satunya bukti itu yang tadi BAP satu bukti surat, karena hanya keterangan saksi. Kedua, dihubungkan dengan ada bukti kuitansi,” ujarnya kepada awak media. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X