PROKAL.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda belum menemukan asal sumber minyak mentah yang diolah secara ilegal di beberapa tempat di Samarinda.
Polisi masih mendalami penyidikan minyak tersebut apakah berasal dari instalasi migas milik Pertamina Sanga-sanga atau dari tempat lain.
Pria inisial Ar ditahan dan dijadikan tersangka pemilik pengolahan minyak mentah ilegal di Sambutan mengaku, hanya menerima minyak mentah.
Adapun, pengantar maupun pemilik minyak mentah, tak dikenalnya. Kepada polisi, Ar mengakui cuma mengolahnya menjadi solar lalu menjualnya.
"Pelaku (Ar) tidak tahu dari siapa ke siapa (minyak mentah). Yang diketahuinya terkait masalah pengolahan BBM tersebut dan limbahnya serta masalah lingkungannya," ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda AKP Damus Asa, Selasa (12/11/2019) ditemui di ruang kerjanya.
Penyidik yang mengusut kasus ini menangani pengolahan minyak mentah ilegal dengan menjerat pria inisial Ar dengan pasal 53 dan pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pelaku juga dijerat pasal 36 dan pasal 159 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Damus Asa menegaskan praktek pengolahan minyak mentah ilegal di Samarinda merugikan Pertamina. Bahkan, produksi minyak diolah perusahaan Negara tersebut menurun.
"Sampai saat ini, informasi dari koordinasi (Pertamina) yang disampaikan. Yang biasa dikatakan misalkan sampai 7 barel, saat ini menjadi 4 barel," ujar Damus.
Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polres Samarinda menemukan lagi lokasi diduga tempat yang digunakan penyulingan minyak mentah. Kali ini, berada di Kecamatan Simpang Pasir Palaran tak jauh dari Gerbang Jalan Tol Balikpapan Samarinda.
Di lokasi kejadian, 10 tandon berisi minyak mentah ditemukan petugas dan diberi garis polisi, Senin (11/11/2019) lalu. Ada pula, tungku memasak minyak tersebut bersama pipa-pipa dan kolam air. Diduga lokasi memasak minyak mentah ini beroperasi kurang dari setahun.
Polisi telah amankan Ar diduga pemilik lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Jl Sultan Alimudin Sambutan yang digerebek pada 8 November 2019 lalu. (mym)