PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Polres Samarinda menemukan lagi lokasi diduga tempat yang digunakan penyulingan minyak mentah. Kali ini, berada di Kecamatan Simpang Pasir Palaran tak jauh dari Gerbang Jalan Tol Balikpapan Samarinda.
Di lokasi kejadian, 10 tandon berisi minyak mentah ditemukan petugas dan diberi garis polisi, Senin (11/11/2019) lalu. Ada pula, tungku memasak minyak tersebut bersama pipa-pipa dan kolam air. Diduga lokasi memasak minyak mentah ini beroperasi kurang dari setahun.
Warga sekitar lokasi ini, Rudi mengatakan saat penggerebekan lokasi penyulingan minyak mentah ilegal, dirinya sedang berada di luar. Rumah tinggalnya terseret ikut digeledah dan 2 motor diputus bagian busi.
"Saya kecewa (rumah digeledah dan busi sepeda motor diputus). Padahal, tidak ada sangkut pautnya dengan saya yang bekerja berladang," ujar Rudi, Selasa (12/11/2019).
10 tandon diduga berisi minyak mentah digerebek Polres Samarinda di Simpang Pasir Palaran
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 1 orang tersangka inisial Ar diduga pemilik lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Jl Sultan Alimudin Sambutan yang digerebek pada 8 November 2019 lalu.
Ar dikenakan pasal 53 dan 55 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Minyak dan Gas karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Terungkapnya kasus penangkapan Ar bermula dari patroli tim Pertamina bersama kepolisian yang mencurigai lokasi sering digunakan untuk penyulingan minyak mentah. Hasil pemeriksaan sementara, minyak mentah diolah Ar berasal dari salah satu kapal. (mym)