Kutim diwajibkan menjelaskan ke publik terkait rencana umum pengadaan (RUP) secara terbuka. Jika diabaikan, sanksi tegas sudah menanti dari pusat. Salah satunya terkait anggaran.
SANGATTA–Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 yang merupakan perubahan kedua Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, telah disetujui dengan sesuai ketentuan sanksinya. Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranah UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, persetujuan PA atau KPA mengumumkan RUP agar para pemasok barang dan jasa menerima persiapan untuk mengikuti proses lelang sesuai dengan kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah/institusi (K/L/D/I), telah melakukan prinsip dasar pengadaan yang terbuka dan transparan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah meminta, adanya keterlambatan harus diantisipasi. Jika tidak dilakukan, Kutim terancam terkena beragam sanksi. Di antaranya, terlambat anggaran dari pemerintah pusat, bahkan dana alokasi umum (DAU), atau dana bagi hasil (DBH) bisa dikurangi.
Jika dihitung secara keseluruhan, kurang dari 10 persen, Kutim tetap diberi sanksi. Hal serupa terjadi jika pelaporan dana pendidikan kurang dari 20 persen, anggaran yang diterima pun tergolong kurang. Serupa dengan bidang kesehatan, ketika di bawah 10 persen, dana kabupaten akan ikut dikurangi.
"Itu motivasi yang harus dilakukan, supaya dalam penyusunan RKA nanti sudah diketahui. Jangan sudah pengesahan baru ada perubahan. Mendagri pasti tahu kalau ada yang berubah," tuturnya dalam coffee morning, kemarin (11/11). Berkaitan dengan lelang, kabupaten atau kota tidak memasukkan data tersebut, sanksi akan diturunkan setelah LKPP mengecek Desember nanti.
"Pemantauan dilakukan langsung oleh staf kepresidenan. Jadi, mereka tahu langsung. Semuanya harus input sesuai RKA. Karena berkaitan dengan percepatan penyerapan anggaran," jelasnya.
Pada tahun selanjutnya, sesuai target, Kutim dapat memperbaiki. Sehingga, Januari 2020 RAPBD dapat dilaksanakan. Dia menginginkan tidak ditegur dari kementerian.
"Mudahan bisa diperbaiki, jangan sampai ditegur kementerian, karena tidak bersinergi dengan e-Planning," harapnya.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyampaikan, hal itu merupakan aturan yang baik. Sehingga, membuat Kutim semakin disiplin. "Itu aturan yang harus dilakukan, supaya bisa diproses secepat mungkin,” tutupnya. (*/la/dra2/k8)