Kakak Bunuh Selingkuhan Adik, Pelaku "Saya Tak Tahu Dia Meninggal"

- Selasa, 12 November 2019 | 11:47 WIB

BALIKPAPAN – Sakit menimpa, sesal terlambat. Hardiansyah, pelaku penganiayaan berujung pembunuhan ditetapkan tersangka. Kemarin (11/11), pria 29 tahun itu mengungkapkan tak memiliki niat membunuh Kodrat, selingkuhan adik kandungnya. “Saya menyesal,” kata warga Jalan A. Wahab Syahrani Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara itu. 

Diceritakannya, setelah menerima telepon bahwa adik kandungnya selingkuh, dia mendatangi indekos tempat sang adik menginap. Emosinya memuncak begitu mendapati sang berduaan di kamar indekos dengan seorang pria idaman lain. Padahal adiknya itu baru menikah enam bulan lalu.

 “Saya lihat adik saya sudah tak mengenakan jilbab di kamar itu,” sebutnya. Tak pikir panjang, Hardiansyah langsung menghardik dan tangannya pun melayang ke wajah sang adik. Setelah memukul adiknya, tangan kirinya menjambak si pria, Kodrat (36). 

“Saya pukul lima kali di wajah. Lalu saya tendang,” lanjutnya. Dia mengaku, pria yang tak dikenalnya itu tak melakukan perlawanan ketika dipukul. Namun akibat mendengar keributan, rekan-rekan korban yang berada di sekitar indekos berusaha menolong. “Saya lihat banyak teman-temannya. Lalu saya ke luar kamar terus ke mobil ambil badik,” ucapnya.

Melihat dirinya memegang senjata tajam, rekan-rekan Kodrat yang semula ingin membantu langsung kabur. Tak ada yang berani mendekati. Hardiansyah mengaku terakhir kali melihat korbannya tersungkur dengan darah di wajah.  

“Saya enggak tahu kalau dia meninggal. Saya lihat masih bernafas sampai saya dilerai warga,” sebutnya. 

Sementara itu dari hasil dari penyidikan Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres Balikpapan, motif penganiayaan yang berakibat pada kematian korbannya ini karena tersangka sakit hati mendengar adiknya yang sudah menikah selingkuh. 

“Tersangka pertama kali mendapat informasi dari iparnya. Karena tidak terima ini, kakaknya (tersangka) langsung mendatangi TKP,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kanit Reskrim Iptu Musjaya. 

Lanjut Musjaya, tersangka juga malu lantaran adiknya, meski sedang pisah ranjang dengan suaminya justru bersama pria lain. Dan membawa pria tersebut ke indekos yang disewa sang adik. “Jadi itu sewa per jam. Kami masih kembangkan terhadap saksi-saksi lainnya,” katanya. 

Diketahui, Sabtu (9/11) sekira pukul 22.00 Wita terjadi keributan di salah satu kamar indekos di Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Mendengar informasi adanya keributan, Tim Beruang Hitam langsung mendatangi lokasi kejadian. 

“Kami amankan tersangka berikut barang bukti sebilah badik. Membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan. Sayang saat akan dirujuk ke rumah sakit, korban meninggal di perjalanan,” kata Musjaya. 

Atas perbuatannya, Hardiansyah pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun. (rdh/ms)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X