Batas WKP Pertamina Dipertanyakan

- Senin, 11 November 2019 | 23:12 WIB

SKPT cacat prosedur telah dicabut pihak Kecamatan Sangasanga. Kini perusahaan melobi Pemkab Kukar dengan dalih lahan akan digunakan untuk peternakan.

 

TENGGARONG - Setelah pihak Kecamatan Sangasanga mencabut surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) di lahan konsesi pertambangan di Kecamatan Sangasanga, mencuat sinyal jika pihak perusahaan melakukan pendekatan dengan Pemkab Kukar. Dengan dalih akan membangun peternakan pascatambang, perusahaan meminta dukungan terhadap pemkab.

Sebelumnya diwartakan, lantaran diduga menerbitkan SKPT dengan prosedur yang cacat, Camat Sangasanga Gunawan mendapat sorotan dari warganya. Dalam pertemuan dengan lintas instansi pemerintahan, Gunawan akhirnya mengakui kesalahannya dan mencabut SKPT tersebut yang terbit di atas ratusan hektare lahan itu.

Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika warga dan sejumlah RT di Sangasanga diminta untuk menandatangani sejumlah surat pengantar SKPT, yang sudah lebih dulu ditandatangani camat. Selain tidak ada kejelasan, lokasi tanah yang dimaksud masih dipertanyakan, di dalam atau luar lokasi wilayah kuasa pertambangan (WKP) Pertamina.

Pasalnya, beberapa kali masyarakat yang telah memiliki hak garap petani dan mengelola perkebunan di lahan tersebut justru tak pernah mendapat restu dari pihak kecamatan untuk mendapat SKPT tersebut. Dalih pihak kecamatan, lantaran lahan tersebut masuk WKP Pertamina. Ia pun berharap pihak kecamatan bisa membuka batas-batas lahan yang masuk WKP Pertamina.

Zainuri, ketua RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam undangan yang diinisiasi pihak Pemkab Kukar tersebut. Misalnya, kata dia, perwakilan warga yang diundang hanya RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam beserta pihak kelurahan.

Padahal, ratusan hektare lahan yang sempat diajukan dalam pembuatan SKPT oleh perusahaan, tersebar di empat kelurahan.  “Sudah jelas-jelas jika yang dicabut dalam SKPT sebelumnya, berada di empat kelurahan. Mengapa hanya kami yang diundang? Bagaimana status lahan lainnya?” ujar Zainuri.

Kejanggalan lain, kata dia, Pemkab Kukar tidak mengundang pihak PT Pertamina EP Field Sangasanga yang memegang WKP migas. Terlebih, dalam kesepakatan rapat yang digelar antara pihak perusahaan tambang dan warga di Kecamatan Sangasanga beberapa waktu lalu, pihak perusahaan diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Pertamina.

“Kalau memang yang dibangun adalah lahan untuk peternakan, mengapa bukan warga yang diberdayakan untuk mengembangkan peternakan tersebut?” tambahnya. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X