Dicuri di Sangasanga, Diolah di Samarinda

- Senin, 11 November 2019 | 22:57 WIB

Selain mengamankan ratusan ton minyak mentah yang diduga ilegal, aparat juga mengamankan tungku permanen, tangki penampungan, selang, kayu bakar, dan peralatan pembakaran lainnya.

 

SAMARINDA-Jaringan mafia minyak di Kaltim makin trengginas. Dari penelusuran eksklusif Kaltim Post terkait pencurian minyak mentah dengan cara melubangi pipa (illegal tapping), milik Pertamina di Sangasanga, Kukar, dua pekan lalu, kian jelas alur dan pemainnya.

Itu setelah kembali terkuaknya empat lokasi penyulingan minyak mentah di Samarinda pada Jumat (8/11). Polisi pun kini tinggal menelusuri mata rantai terakhir. Yaitu siapa pembeli besar hasil penyulingan minyak dari illegal tapping itu? Diketahui, tim sekuriti PT Pertamina EP Field Sangasanga beserta aparat TNI dan Polri berhasil mendapati ratusan ton minyak mentah (crude oil) di empat lokasi berbeda di Samarinda.

Minyak mentah itu rencananya disuling secara tradisional menjadi bahan bakar minyak (BBM). Bukan hanya tak mengantongi izin penyulingan, aktivitas penyulingan diduga erat kaitannya dengan kasus illegal tapping yang menggerogoti pipa minyak milik Pertamina di Sangasanga.

Wilayah yang jadi tempat penyulingan berada di Kecamatan Sambutan. Lokasinya jauh dari permukiman. Namun, berdekatan dengan sejumlah konsesi pertambangan batu bara. Tak hanya mengamankan ratusan ton minyak mentah, aparat juga mengamankan tungku permanen, tangki penampungan minyak, selang, kayu bakar, serta peralatan pembakaran lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kaltim Post, tim gabungan dari Pertamina, Polri dan TNI, menciduk seorang warga di Jalan Sultan Alimuddin, Sambutan, berinisial Ar. Ar diduga berperan sebagai pemasak atau penyuling. Kepada petugas yang melakukan pengungkapan, ia pun menyebut nama lain berinisial HM.

HM disebut pemasok minyak mentah tersebut. Ar juga bercerita mengenai jenis truk yang kerap digunakan untuk mengangkut minyak mentah curian. Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. “Masih dalam penyelidikan kasusnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa kepada awak media.

Lokasi penyulingan di jalan eks hauling batu bara, diduga erat kaitannya dengan penggunaan minyak hasil penyulingan untuk operasional perusahaan batu bara. Kaltim Post menyambangi lokasi penyulingan yang berlokasi di Jalan Veteran pada Minggu (10/11).

Dari pantauan sekitar pukul 12.10 Wita, dua truk pengangkut minyak tampak memindahkan minyak mentah ke dalam truk.

Keterangan petugas dari pihak Pertamina di lokasi, disebutkan bahwa semua minyak mentah akan diangkut dan dipindahkan ke lokasi yang aman. Sekaligus sebagai barang bukti dan petunjuk untuk dilakukan uji laboratorium. Ini untuk memastikan apakah ada kesamaan dengan minyak mentah yang diproduksi pihak PT Pertamina EP Field Sangasanga.

Asisten Manajer Legal & Relations Pertamina EP Sangasanga Field Frans Alexander A Hukom menyebutkan, temuan di Sambutan merupakan hasil pengembangan praktik illegal tapping yang beberapa hari lalu terjadi di Field Sangasanga. Patroli pihaknya dengan TNI dan Polri berhasil menemukan lokasi penyulingan minyak ilegal. Setelah sebelumnya hanya mendapati pencurian ilegal di Sangasanga.

“Ini untuk menekan dan menghapus pencurian minyak mentah yang merugikan negara. Saat kami sedang patroli, kami menemukan lokasi tersebut yang ternyata adalah lokasi pemasakan minyak ilegal,” ujarnya. Ia mengapresiasi TNI dan Polri yang berhasil melakukan pengembangan kasus illegal tapping di Sangasanga beberapa waktu lalu. Minyak tersebut, lanjut dia, dalam proses uji lab untuk mengetahui dan memastikan asal minyak mentah tersebut.

Meski hasil uji laboratorium belum keluar, dia yakin, mengarah pada keterkaitan praktik illegal tapping di Sangasanga. “Karena kalau bukan dari hasil illegal tapping dari mana lagi mereka mendapatkan sumber minyak mentahnya,” katanya.

Frans menuturkan, Pasal 33 UU 1945 jelas mengatur produksi minyak mentah di seluruh Indonesia diatur oleh negara. Termasuk produksi, distribusi, pengolahan dan penjualannya dan hasilnya adalah untuk kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan segelintir orang atau oknum.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X