INGAT..!! Tilang Elektronik Berlaku Januari

- Minggu, 10 November 2019 | 23:40 WIB

Kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim berencana menerapkan tilang elektronik mulai Januari 2020. Instansi terkait akan melakukan pertemuan untuk memantapkan persiapan.

 

BALIKPAPAN - Dijadwalkan Januari 2020 penerapan e-tilang bakal dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Saat ini sarana dan prasarana di antaranya kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) sedang dipasang di sejumlah titik di Balikpapan.

“Ada 30 CCTV kami siapkan di 15 titik,” ujar Kasub Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim AKBP Indras. Sehingga jika nantinya difungsikan, pengendara yang melanggar bisa ditilang dengan memanfaatkan CCTV.

Saat diterapkan nanti, penilangan tersebut akan dikoordinasi polda dan polres setempat melalui RTMC (regional traffic management center). Polda menjadwalkan pertemuan dengan instansi lain untuk membahas hal tersebut.

Instansi itu, antara lain, polda, polres, dishub, diskes, dinas PU bina marga dan pematusan, samsat, serta Jasa Raharja. Nanti, apabila sistem itu sudah diterapkan, pengendara yang terkena tilang bisa melakukan verifikasi ke kepolisian.

Waktu yang diberikan rencananya tujuh hari. Apabila melebihi waktu yang ditentukan, ada dampaknya. Yakni, nopol akan diblokir. Itu bakal diketahui saat dilakukan pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Nantinya ada dua jenis kamera itu mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Kamera yang dipasang di persimpangan bisa digunakan untuk memantau pelanggaran markah, stop line, lampu merah, hingga putar balik.

Sementara itu, speed cam tidak hanya dimanfaatkan untuk pelanggaran kecepatan, tetapi bisa mendeteksi pelanggaran sabuk pengaman dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.

Rencananya kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan Ahmad Yani masing-masing satu titik, Jenderal Sudirman ada lima titik, Syarifudin Yoes tiga titik dan Jalan MT Haryono lima titik.

Indras mencontohkan, ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian meng-input data pelanggar sesuai data dan identitas pengendara pada aplikasi tilang online yang dimiliki oleh petugas.

Kemudian, pelanggar menerima notifikasi dan mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang. Sebagai bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.

“Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang maksimal di bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Pembayaran dapat dilakukan secara manual, ATM, atau mobile banking. Setelah itu, pelanggar menyimpan bukti pembayaran. “Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru, dan lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati dua itu.

Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau bisa diwakilkan oleh petugas. Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X