Soal Dugaan Rekayasa Novel, LPSK Minta Polisi Abaikan Laporan Dewi Tanjung

- Minggu, 10 November 2019 | 13:39 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan rekayasa seperti yang dilaporkan politikus PDIP Dewi Tanjung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, seorang korban tidak bisa dipidanakan saat kasus yang menimpanya sedang berjalan.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 menjelaskan, saksi, pelapor, maupun korban tidak bisa dipidanakan selama proses hukum kasusnya masih berjalan. ”Kalau memang ada laporan (Dewi Tanjung), harus ditunda dulu sampai kasus utama selesai,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (9/11).

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang terjadi 11 April 2017 sampai saat ini belum berakhir. Dengan demikian, pihak lain tidak bisa melaporkan Novel dengan tudingan rekayasa. Bahkan, sampai mendorong kepolisian menersangkakan Novel, padahal di sisi lain pelaku penyiraman air keras tersebut belum terungkap. ”Ngapain sibuk di situ, seharusnya kan mencari pelakunya ini (penyiraman) itu siapa,” kata Edwin.

 
Novel Baswedan. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Polisi sudah membenarkan hasil temuan tim pencari fakta (TPF) bahwa mata Novel memang terkena air keras. Dengan demikian, laporan rekayasa itu hanya membuat pendapat baru yang belum diperlukan. ”Sebaiknya bisa diabaikan saja laporan itu sampai kasus utama selesai,” tegasnya.

Alghiffari Aqsa, anggota tim advokasi Novel Baswedan, mendesak Presiden Jokowi merealisasikan janjinya menuntaskan kasus air keras Novel. Pengungkapan kasus tersebut akan menjawab tudingan bahwa kasus penyiraman air keras bukan rekayasa. ”Harus bentuk tim independen yang bertanggung jawab secara langsung ke presiden.” (deb/tyo/c10/ayi/jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X