Putus Hubungan dengan Garuda, Sriwijaya Air Diawasi Kemenhub

- Minggu, 10 November 2019 | 10:29 WIB

JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelayanan penerbangan maskapai Sriwijaya Air tetap berjalan baik, pascakeputusan dari Sriwijaya Air untuk menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia.

“Menhub telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap Sriwijaya Air untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan (9/10).

Hengki menjelaskan, pihak Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu pascakeputusan penghentian kerja sama dengan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Hengki juga memberikan apresiasi kepada maskapai Sriwijaya Air yang telah melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah Bandara pada Kamis (7/10), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

“Kami mendapatkan laporan bahwa Sriwijaya Air telah melaksanakan kewajibannya untuk memastikan seluruh penumpang yang terdampak telah mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memonitor perkembangannya,” terang Hengki.

Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan pengawasan layanan Sriwijaya Air, setelah maskapai itu menghentikan kerja sama dengan Garuda Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan maskapai Sriwijaya Air tetap berjalan baik, memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

 “Menhub telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap Sriwijaya Air untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/11).

Hengki menjelaskan Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu setelah keputusan penghentian kerja sama dengan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dikatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada maskapai Sriwijaya Air yang telah melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah Bandara pada Kamis (7/10), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

“Kami mendapatkan laporan bahwa Sriwijaya Air telah melaksanakan kewajibannya untuk memastikan seluruh penumpang yang terdampak telah mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memonitor perkembangannya,” terang Hengki.

Sebelumnya Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya penundaan dan pembatalan penerbangan yang terjadi pada Kamis (7/11) lalu. "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah menimbulkan ketidaknyamanan atas gangguan jadwal penerbangan Sriwijaya Air," ucap Jefferson.

Atas permasalahan tersebut, Jefferson memastikan seluruh pelanggan akan menerima kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sebagai maskapai yang patuh terhadap peraturan, Sriwijaya Air berkomitmen penuh untuk menunaikan kewajibannya kepada seluruh pelanggan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” kata Jefferson.

Jefferson menjelaskan bahwa penundaan dan pembatalan jadwal penerbangan yang dialami Sriwijaya Air disebabkan adanya kendala operasional.  Meski begitu, Sriwijaya Air kata dia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani hal tersebut sesegera mungkin agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas lagi. (chi/antara/jpn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X