Penipuan Targetkan Pejabat Terbongkar, Beraksi Lintas Provinsi, Dikendalikan Narapidana di Sumatera

- Sabtu, 9 November 2019 | 22:15 WIB

SENDAWAR-Jaringan penipuan lintas pulau terbongkar. Polres Kutai Barat membekuk sindikat pelaku lintas provinsi asal Sumatra Utara. Mereka adalah Adi Prayoga (23), Afrizal (20), Prihatin alias Aten (46), Musliady alias Imus (39), dan Dwi Saputra (22). Korban di antaranya pejabat pemerintahan di seluruh provinsi se-Indonesia.

Wakapolres Kubar Kompol Sukarman didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade mengatakan, para pelaku melakukan aksi bermodal telepon seluler yang dikendalikan Aten, narapidana Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Medan, Sumatra Utara. Ia berpura-pura sebagai kanit Tipikor Polres Kubar Ipda Sumanta. "Modusnya meminta bantuan pembiayaan tiket pesawat dikirim ke rekening," terang dia kepada media saat konferensi pers di Polres Kubar.

Tertangkapnya para pelaku berkat kerja sama dengan beberapa polres di Sumatra untuk mengetahui keberadaan pelaku yang ditemukan di lokasi berbeda. "Dilakukan setelah mendapat laporan korban, N Tandisalla (43) warga Barong Tongkok, beberapa bulan lalu," ujar Kade.

Aksi mereka sangat rapi karena sudah lintas pulau. Mereka bekerja dengan peranannya masing-masing. Apalagi Aten (pelaku) cukup cerdas dalam mengelabui korban saat menelepon, Anda tidak tahu nomor telepon saya. “Jika tidak hati-hati, bisa langsung teperdaya," sambung perwira balok tiga tersebut.

Musliady, perannya sebagai pengumpul uang para korban yang berhasil dikelabui. Mengambil hasil uang melalui ATM setelah korban mengirimkan ke rekening tujuan. Setelah itu, Dwi berperan sebagai kurir pengantar uang ke Aten ke dalam Lapas. Sementara Afrizal dan Adi tugasnya mencari orang yang bersedia membuka rekening tampungan. "Rata-rata korban memberi uang sebesar Rp 5–15 juta," urainya.

Saat ini pihaknya masih mengejar enam orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan ini. "Masuk daftar pencarian orang (DPO) kami. Mereka dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Terima kasih atas kerja sama beberapa pihak yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini," imbuhnya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti uang Rp 123 juta. Selain itu, ada 20 kartu ATM dengan bank berbeda, 11 buku tabungan, dan 13 handphone. (rud/dra2/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X