Banyak Lubang Tambang Ditinggalkan

- Sabtu, 9 November 2019 | 21:08 WIB

Masalah tambang di Kaltim, khususnya Samarinda begitu seksi diperbincangkan. Segudang persoalan kerap terjadi. Mulai izin, status lahan hingga dampak pascatambang. Menyedihkan korban meninggal satu demi satu berjatuhan.

 

SAMARINDA–Terbang ke Kota Tepian, kondisi Kaltim disebut perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprihatinkan. Lubang tambang yang masih aktif atau ditinggalkan, dianggap mengancam warga.

Kepala Satuan Tugas III Unit Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Dian Patria mengatakan, Kaltim merupakan daerah yang banyak ditemui tumpang tindih dengan kawasan hutan. Jadi, kegiatan seperti GNP-SDA sudah sewajarnya dihadirkan di Bumi Etam.

Kaltim berpotensi memiliki penerimaan pajak yang lebih besar, jika tatanan administrasi perizinan tidak tumpang tindih. Pertambangan di Kaltim berpotensi besar terjadi penyimpangan penerimaan negara.

“Sehingga berusaha hadir untuk memetakan kembali, dan mengevaluasi lewat kegiatan GNP-SDA. Agar penerimaan pajak di Kaltim dapat mengalir sebagaimana mestinya, dan terjauh dari tindak korupsi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltimtara Samon Jaya mengatakan, banyak kriteria pembayaran pajak dalam bisnis tambang emas hitam. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di Kaltim, ada sekitar 1.400 izin perusahaan pertambangan batu bara.

Dari izin tersebut, tidak semua aktif berproduksi. Sehingga tidak bisa dikatakan seluruhnya wajib pajak (WP). Jika dilihat dari rekapitulasi penyebaran data IUP dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), ada 857 WP, PKP2B 68 dan IUP 789. Sedangkan untuk wajib pajak pusat aktif untuk sektor pertambangan tercatat ada 389 WP. Dari total itu, sekitar 134 yang melakukan pembayaran sedangkan sisanya 255 WP belum membayar pajak.

“Masalah NPWP pelaku usaha pertambangan, harus dicermati dulu. Kalau dari 1.400 izin semuanya berproduksi, maka harus memiliki NPWP dan membayar pajak,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin.

Menurut dia, banyak kriteria yang perlu dilihat dalam dunia perpajakan tambang batu bara. Beberapa upaya yang akan dilakukan selain sinkronisasi data, pengecekan ulang. Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara juga hendak menginventarisasi perusahaan yang justru membayar pajak di luar Kalimantan, misalnya yang membayar di Jawa.

“Hal itu terus kami pantau agar penerimaan pajak di Kaltim terus tumbuh dengan baik,” tutupnya.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah yang juga hadir ke Kantor Kaltim Post Samarinda, Kamis (7/11), menyebut banyak yang harus dibenahi perihal permasalahan tambang di Kaltim. “Cenderung mendekati permukiman,” ungkapnya.

Dia melihat, pemerintah daerah sudah tegas dalam mengambil sikap. “Ketika ada yang nakal, memang dicabut izinnya,” jelasnya. Dia juga mendengar 38 inspektorat tambang mengawasi lahan di Kaltim. “Kalau memang tidak bisa mengawasi tambang, buat apa izinnya diterbitkan. Sederhananya kan seperti itu,” tutupnya. (ctr/dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X