SAMARINDA–Herni (33) terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsekta Sungai Kunjang. Setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik di dalam jok motornya. Ditangkap Kamis (7/11) di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasus itu bermula saat petugas sedang menyelidiki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian di wilayah hukum Polsekta Sungai Kunjang. Dalam penyelidikannya, petugas menemukan bahwa kasus tersebut mengerucut pada satu orang, yaitu Herni.
Setelah menemukan identitas terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan. Herni yang saat itu hendak pulang menuju kediamannya di Jalan Padat Karya, Kecamatan Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), langsung diberhentikan oleh petugas di daerah Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Saat kami geledah dan menyuruh untuk membuka jok sepeda motornya, kami menemukan sebilah badik," ucap Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana, melalui Kanit Reskrim, Ipda Suyatno, Jumat (8/11).
Polisi langsung membawa Herni ke Polsekta Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terutama dugaan keterlibatan dalam kasus curanmor. “Kami belum cukup bukti untuk keterlibatan Herni dalam kasus curanmor. Dia juga masih tidak mau mengaku," imbuhnya.
"Namun pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang membawa senjata tajam tanpa hak," tutupnya. (*/dad/dns/k8)