Lagi, Kasus Cukai Rokok Bergulir di PN Samarinda

- Sabtu, 9 November 2019 | 20:53 WIB

SAMARINDAPerkara penjualan barang tanpa cukai khususnya rokok jamak terjadi dan berujung jadi pesakitannya si penjual di meja hijau. Kamis (7/11), satu lagi kasus penjualan rokok dengan cukai ilegal bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyeret Widodo, warga Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Tiga, Loa Janan Ilir.

Sebelum Widodo, ada Imam Mawardi yang jadi pesakitan karena menjual rokok dengan cukai palsu. Imam pun sudah divonis selama satu tahun pidana penjara, Oktober 2019 lalu. Mundur setahun, ada dua bersaudara Lukman dan Akhmad Effendi yang tersandung kasus yang sama dengan vonis 1 tahun enam bulan pidana penjara.

Widodo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari melanggar Pasal 56 juncto Pasal 54 UU 11/1995 tentang Cukai yang sudah diperbarui dalam UU 39/2007. Jika Imam ditangkap ketika operasi pasar. Nasib Widodo serupa dengan Lukman dan Akhmad Effendi dibekuk pasar tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJP Kalbagtim) dan Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPBC) Samarinda.

Ketika itu, dia mengangkut 400 slop rokok tanpa cukai berjenama Brand Djati yang dibelinya dari Surabaya, Jawa Timur.

Pria 62 tahun itu membeli barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ini dari Abdul Gani (kini buron) di Surabaya lewat ekspedisi CV Surya Lintas Trans di Balikpapan. “Rokok dengan cukai palsu ini dijualnya kembali di kawasan Palaran, Tenggarong, dan Sangasanga,” ucap JPU Indriasari membacakan dakwaan di depan majelis hakim yang dipimpin Deky Velix Wagiju bersama Parmatoni dan Hasrawati Yunus.

Dari 400 slop sigaret tanpa cukai itu, terdapat 8 ribu linting rokok yang masing-masing mestinya dikenai cukai sebesar Rp 370. Dengan begitu, lanjut Jaksa Indriasari, ada cukai yang tak masuk ke kas negara Rp 29,6 juta. “Sehingga denda yang akan dikenakan ke terdakwa berkisar 2–10 kali dari nilai cukai yang hilang,” tutupnya.

Sementara itu, Widodo memilih tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU itu dan sidang akan digelar pada 14 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/ryu/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X