SANGATTA–Aparatur desa di Kutim belum keseluruhan di-backup BPJS Kesehatan. Padahal, hal itu telah diatur dalam Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti yang diungkapkan Kepala BPJS Cabang Samarinda Oktovianus Ramba, dalam rapat lintas sektor, kemarin (7/11), menurutnya hal itu penting dan harus diketahui. "Yang belum ada itu implementasi aparatur desa, mereka harus masuk skema JKN, dan harus disamakan dengan ASN. Pengalihannya juga 4 persen dari penghasilan tetap," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekda Kutim Irawansyah membenarkan hal itu. Dari 139 desa yang ada, pihaknya akan melaksanakan program tersebut pada 2020 mendatang. "Karena ini aturan baru, kalau saat ini datanya juga belum ada," tuturnya. Pihaknya mempertegas aturan tersebut, agar seluruh aparatur desa dapat terakomodasi. Tidak tanggung-tanggung, pihaknya berencana menggelontorkan dana sekitar Rp 2 miliar untuk pengurus desa.
"Adanya informasi itu, mau tidak mau 2020 nanti melalui peraturan bupati (perbup) harus diperjelas, dianggarkan masing-masing, melalui ADD-nya," tandasnya. Dia meminta, seluruh perangkat terdaftar. Bagi dia, aparatur bukan hanya kepala, melainkan seluruh aspek penting yang menjadi pengurus. "Harus semua. Mudahan ke depan RT juga bisa diberi pelayanan yang sama," jabarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani menyebut, masih banyak desa yang belum terdaftar. Sebab, sejauh ini pendaftaran BPJS ditanggung masing-masing. Hal itu menurutnya sangat berdampak minimnya peminat jaminan kesehatan. "Saya kurang hafal berapa pastinya, sebagian besar di Kutim aparatur desa memang belum di-backup BPJS. Anggaran juga sepertinya dari ADD," singkatnya. (*/la/dra2/k8)