TANJUNG REDEB–Berau banyak memiliki sarang burung rumahan, antara lain Kelurahan Karang Ambun yang berdiri sebanyak 34 sarang walet. Namun, tidak memiliki izin. Mengenai hal tersebut, pihak kelurahan Karang Ambun beserta instansi terkait meminta pemilik bangunan untuk mengikuti aturan.
Lurah Karang Ambun Arif Mulyono mengatakan, belum memiliki kelengkapan surat tersebut, bukan tanpa sepengetahuannya. “Saya tidak menutupi, memang hampir semua yang memiliki sarang walet di Kelurahan Karang Ambun belum memiliki izin, kami sedang sosialisasi,” ungkapnya kepada Berau Post (jaringan Kaltim Post Group), (7/11).
Lebih lanjut, Arif mengatakan, sosialisasi ditujukan pengawasan dan penertiban perizinan IMB serta pengelolaan sarang walet rumahan. Pihaknya digandeng instansi pemerintahan untuk mengumpulkan pelaku usaha sarang walet.
“Bakal ada pajak terhadap mereka (pemilik usaha sarang walet), yang tentunya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.
Dia berharap, masyarakat khususnya warga Kelurahan Karang Ambun bisa mentaati aturan yang diberikan. “Saya yakin, warga pasti bisa mentaati,” ucapnya. Bukan hanya itu, dia berharap agar tidak mempersulit perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha. “Bisa meringankan persyaratannya, serta yang bangunannya memang sudah berdiri ini tolong persyaratannya lebih diprioritaskan,” tutupnya. (*/aky/dra2/k8)