KPK Minta MA Kuatkan Putusan Rita

- Jumat, 8 November 2019 | 21:11 WIB

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) agar menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK juga meminta MA supaya menguatkan hukuman 10 tahun penjara, yang dijatuhkan pada Rita. 

Untuk diketahui, Rita dinyatakan terbukti telah menerima suap dan gratifikasi selama dua periode menjabat sebagai Bupati Kukar dari tahun 2010 hingga 2017. “Kita meminta MA agar menolak kasasi yang diajukan pemohon sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya,” kata jaksa KPK Joko Hermawan selepas menyerahkan kesimpulan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (7/11). 

Joko menolak menyebut alasan hukum apa saja yang dibuat KPK untuk mematahkan dalil PK yang diajukan pengacara Rita, Sugeng. “Karena yang menyidangkan nanti hakim agung, maka disidang (pendahuluan) ini kita hanya menyerahkan kesimpulan saja, tanpa dibacakan,” jelas Joko seraya berlalu. Sebaliknya Sugeng berharap, MA dapat mengabulkan PK yang diajukan kliennya. 

Ini didasari penilaian tim penasihat hukum bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2018 mengandung beberapa kekeliruan dan kekhilafan yang dilakukan hakim. Mulai perhitungan nilai gratifikasi Rp 110,7 miliar yang dianggap Sugeng tak sebanyak itu. “Menurut kita ada dobel penghitungan, seharusnya dikurangi 49 miliar rupiah. Jadi kalau dikurangi yang harus dipertanggungjawabkan sekitar Rp 60 miliaran,” ungkap Sugeng. 

Bukti baru atau novum lain yang diajukan, tambah dia, adalah adanya keterangan beberapa saksi. Bahwa Rita tak menerima suap atau gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK. Dalil lainnya, sambung Sugeng, terkait berhak tidaknya Rita mengajukan PK. Seperti diberitakan, Kamis pekan lalu, pakar hukum pidana asal Universitas Al Azhar, Jakarta, Suparji Ahmad dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menguatkan alasan PK Rita. 

Suparji waktu itu menyebut, Rita tetap berhak mengajukan PK walau tak mengajukan banding ataupun kasasi. Seperti sebelumnya, Rita kembali irit bicara saat ditanya soal upaya hukum luar biasa yang tengah dia tempuh. “Harapan saya PK ini bisa mengurangi hukuman, syukur-syukur bebas. Sebab tak ada bukti saya memerintah atau menerima uangnya,” ucapnya. 

Rita dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar semenjak Juni 2010 sampai Agustus 2017. Rita juga terbukti menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun, menyusul terbitnya izin lokasi PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. (pra/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X