Terobsesi Video Porno, Pegawai Kontrak dan Guru Ajak Siswinya Threesome

- Jumat, 8 November 2019 | 11:35 WIB

Perilaku seks menyimpang mengantarkan seorang oknum guru honorer bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih, 29 ke balik jeruji bersama pacarnya bernama A.A Putu Wartayasa, 36. Pasalnya, Sri Novi melakukan aksi seks threesome bersama pacar dengan melibatkan siswinya, berinisial V, 15. Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan lantaran terobsesi video porno.

 

PRILAKU seks menyimpang ini tejadi pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 14.30 wita di kost milik Wartayasa yang berlokasi di Jalan Sahadewa, Singaraja. Sri Novi yang merupakan warga Kelurahan Banyuning mengajak korban untuk dikenalkan kepada Wartayasa yang merupakan pegawai honorer atau pegawai kontrak di salah satu instansi lingkup Pemkab Buleleng. 

Awalnya, mereka bertemu di wilayah Jalan Udayana. Selanjutnya, korban yang merupakan anak didik pelaku langsung menuju kost Wartayasa, warga jalan Kutilang, Singaraja. Sesampainya di kost, pelaku Novi pun memaksa korban untuk duduk di kasur. 

Diberitakan Bali Express, tak disangka, Sri Novi dan Wartayasa justru melakukan persutebuhan didepan korban V. Tak berhenti disana, pelaku Wartayasa langsung memegang tangan korban dan mencium korban. Bukannya menghalangi, Sri Novi justru ikut memegang tangan korban. Karena terdesak, korban pun akhirnya disetubuhi oleh Wartaysa hingga terjadi aksi threesome. 

Atas aksi bejat tesebut, korban lantas menyampaikan kepada orangtuanya. Tak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng pada Rabu (6/11). Setelah menerima laporan, polisi pun langsung menangkap Wartayasa dan Novi. 

Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11) Wartayasa dan Sri Novi hanya tertunduk malu. Wartayasa nekat melakukan adegan seks bertiga lantaran terobsesi dengan video porno yang dikoleksinya. Ia pun meminta Sri Novi yang dipacarinya sejak dua tahun lalu untuk mencarikan wanita lain agar mau berhubungan badan bertiga. 

"Terobsesi sama video. Pacaran sudah dua tahun. Awalnya saya kan bercanda (minta cari wanita lain), terus dikasik tahu sama Novi, bahwa salah satu muridnya ada nakal. Diajak cuma satu kali, waktu itu saja," ucap Wartayasa dengan menunduk malu. 

Kepada awak media, Sri Novi mengaku nekat menyerahkan salah satu siswinya untuk disetubuhi pacarnya karena permintaan dari pacarnya sendiri. Dirinya nekat menjerumuskan siswinya karena mendengar kabar, bahwa V merupakan anak yang nakal.

 "Saya ajak jalan-jalan, terus ke kost pacar. Dalam kamar cuma ngobrol, saya ciuman sama pacar, dia diam. Bukan karena paksaan. Dari pacar dia inginkan, karena ingin coba hal baru. Saya turutin," ujar Novi. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto mengatakan, aksi ini terungkap dari laporan orangtua korban. Orangtua korban mengetahui kejadian ini, berawal dari berhembusnya cerita tempat korban bersekolah hingga ke orangtua korban, bahwa korban telah disetubuhi. 

"Korban diajak ke kost pacar pelaku. Disana antara pelaku 1 dan 2 yang memang pacaran awalnya lakukan hubungan badan, dengan maksud agar korban terangsang, tapi tidak. Saat itulah korban dipaksa," ungkap AKP. Vicky.

 Didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu. Gede Sumarjaya, berawal dari laporan orangtua korban dan bukti yang cukup, akhirnya kedua pelaku ini berhasil diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. "Berdasarkan bukti yang ada, kedua pelaku kini diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP. Vicky. 

Demi menghilangkan traumanya, kini kondisi korban masih berada di bawah supervisi psikiater. Bahkan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya. “Korban tetap masuk sekolah seperti biasa. Memang sempat berusaha menutupi kejadiannya. Memang masih trauma, kami konsultasikan ke psikiater untuk menghilangkan traumanya,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku Sri Novi disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan sebagaimana dalam Pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan, pelaku AA. Wartayasa disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mar/art)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X