BALIKPAPAN – Pengembangan terus dilakukan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terhadap tersangka pemalsu identitas SIM card berinisial FE (34) warga Samarinda.
Dalam pemeriksaan dia mengaku membeli kartu perdana di Papua, dan sebagian kecil di Kaltim. Kartu tersebut baru, belum teregistrasi.
“Paling banyak nomor Papua,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto bersama Kasubdit Siber AKBP Albertus Andreana, Kamis (7/11). Nah, untuk melakukan registrasi sebagai persyaratan agar SIM card bisa beroperasi, dia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) fiktif dari Jawa.
“Acak, NIK dari Jawa didapat dari data lama. Ini sedang kami telusuri,” kata Albertus. FE yang memiliki latar belakang paham IT secara otodidak itu menunggu pesanan nomor perdana yang sudah diregistrasi. “Satu kartu untung seribu sampai dua ribuan,” ungkapnya.
Ketika ada order, dia membeli kartu perdana. Jumlahnya sampai ribuan nomor yang belum diregistrasi. “Pakai alat modem,” imbuhnya. Pemesannya ada dari Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Samarinda. Apakah sudah ada laporan keberatan dari pihak operator seluler? “Belum ada laporan,” jawabnya.
Diketahui, FE diamankan anggota Subdit Siber Rabu (30/10) lalu di Samarinda. Pengungkapannya setelah masyarakat banyak menginformasikan bisa membeli perdana tanpa harus registrasi. Padahal, pemerintah sudah memberlakukan pemilik nomor handphone wajib registrasi sesuai identitasnya.
Barang buktinya ada laptop, handphone, modem enam unit, 10.500 kartu perdana Telkomsel serta kartu perdana yang gagal register ada lebih 3.500 buah.
Karena tak melakukan registrasi, jelas rawan digunakan kejahatan. Tak jarang, masyarakat tertipu dengan aksi mereka hingga mengalami kerugian uang. Selain itu, ada juga pihak yang memanfaatkan ponsel untuk menyebarkan hoax ataupun ujaran kebencian.
Modus penipuan menggunakan pesan singkat (SMS), pelaku mengirim pesan secara acak, meminta untuk mengirim sejumlah uang hingga menelepon calon korban. (aim/ms/k18)