Pemprov Kaltim Harus Proaktif, Pajak Alat Berat Potensi Dukung Pengawasan Tambang

- Kamis, 7 November 2019 | 14:02 WIB

Keberadaan pajak alat berat dinilai pengamat cukup penting. Dana segar itu diharapkan bisa meningkatkan PAD Kaltim. Termasuk meningkatkan pengawasan operasional sektor tersebut.

 

Sektor perpajakan dianggap tidak konsisten. Sebab, kendaraan umum seperti motor dan mobil di pajak tiap tahunnya sementara alat berat lepas dari pungutan pajak. Parahnya, lumsum payment dari sektor tambang batu bara yang sempat dipungut tersebut meninggalkan banyak piutang karena keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pajak lagi-lagi tidak konsisten kendaraan umum seperti motor dan mobil tiap tahun kena pajak, kalau terlambat bayar di denda 2 persen. Harusnya jika pajak alat berat bisa direvisi. Pajak kendaraan ini juga direvisi juga misalnya hanya membayar pajak 5 tahun sekali seperti pelat kendaraan,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, kemarin.

Dia mengatakan, harusnya tambang batu bara kontrak kerja (KK) atau PKP2B yang memiliki piutang pajak sebelum putusan MK tersebut menyelesaikan piutangnya. “Iya harusnya pemerintah proaktif melakukan penagihan piutang yang tersisa sebelum putusan MK tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, pemerintah harusnya terbuka dengan penerimaan lumsum payment ini. “Kalau perlu piutang alat berat ini dipublikasikan yang kabarnya ada sekitar 5.000 alat berat yang sempat dipungut pajaknya,” terang dia.

Apalagi, Wabup Kaltim Hadi Mulyadi sempat mewacanakan lumsum payment ini untuk diberikan untuk insentif inspektur tambang agar dapat mengawasi tambang ilegal. “Korban anak-anak yang tenggelam dari lubang tambang ilegal juga sudah berapa kali terjadi. Kami kawal saja apakah dengan ada insentif dari lumsum payment ini inspektur tambang bisa memperketat pengawasannya, jangan sampai sudah diberi insentif tapi masih banyak penambangan ilegal yang meninggalkan kolam tambang,” tuturnya.

Sebelumnya selain pajak air tanah pemerintah juga memungut pajak alat berat seperti buldozer, backhoe, dump truck, grader, traktor dikenai pajak membuat gusar pengusaha. Namun para pengusaha ramai-ramai menggugat pemerintah daerah (pemda) yang menarik pajak dengan asumsi alat berat tersebut layaknya kendaraan umum.

Para pemohon yang mengajukan keberatan adalah tujuh pengusaha alat berat yaitu PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato. Mereka menguji Pasal 1 angka 13, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (4), dan Pasal 12 Ayat (2) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan dalam UU tersebut dianggap merugikan hak konstitusional mereka yang menguasai alat-alat berat dalam operasinya menggunakan roda atau motor dan tidak melekat secara permanen. UU tersebut menyamakan alat-alat berat dengan kendaraan bermotor, padahal dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU 18/1997, alat-alat berat bukan kendaraan bermotor.

Sementara itu, lumsum payment merupakan cara pembayaran kewajiban perpajakan kepada daerah oleh perusahaan yang mengusahakan tambang batu bara sesuai ketentuan pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batu Bara (PKP2B).

Media ini melakukan konfirmasi ke Kabid Pajak Bapenda Kaltim Norhasanah, namun salah satu staf di ruangan tersebut meminta agar melakukan klarifikasi ke sekretaris, yang saat dicek keruangan sedang berdinas di luar kota. Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati juga tak ada di ruang kerjanya. “Ibu baru saja keluar ruangan,” ungkap salah satu stafnya. Namun, belakangan Ismiati membalas pesan aplikasi WhatsApp. “Besok ke kantor, saya akan klarifikasi,” tulisnya. (adw/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X