SAMARINDA–Setelah melakukan pencurian, Irwan (45) dibekuk polisi di kediamannya, Jalan P Diponegoro, Gang Langgar, Nomor 27, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Senin (4/14) sekira 21.00 Wita.
Sebelumnya, sekira pukul 05.30 Wita. Irwan melancarkan aksinya di Jalan Kapuas, Nomor 30, RT 22, tepatnya di gudang Gajah Mada Store. Melalui pagar di belakang gudang, Irwan berhasil memanjat hingga bagian atap.
Berbekal linggis, bagian atap dirusak dan berhasil memasuki gudang berlantai tiga tersebut. Sejumlah barang di lantai tiga dan dua, disikat habis oleh Irwan.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah satu pegawai melihat pintu gudang terbuka dan rusak. Saat melakukan pengecekan, sejumlah barang di lantai tiga dan dua telah raib.
Pihaknya berhasil membekuk pelaku setelah melihat hasil rekaman closed circuit television (CCTV). Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di jalan yang sama, namun lokasi yang berbeda.
"Berawal dari laporan, kami langsung olah TKP, dan melihat hasil rekaman CCTV, kemudian mengetahui pelakunya," terang dia.
Barang yang hilang di gudang tersebut antara lain TV 32 inci, 21 fitting lampu, sebuah tenda ukuran 4x5 meter, sebuah kursi, 22 celana jeans dan 12 kemeja. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 8,2 juta.
Dalimunthe menambahkan, pelaku diketahui juga seorang residivis, dengan satu kasus penganiayaan dan tiga kasus narkotika. “Sedangkan kasus pencurian ini merupakan kasus kelimanya dia bermasalah dengan hukum,” tambahnya.
Kini Irwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman lima tahun penjara. (*/dad/dns/k8)