SAMARINDA–Zulkifli alias Marjan tak banyak bersuara ketika palu hakim menutup sidang perkara pencurian emas yang membelitnya, (6/11). Sembari berjalan ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN), pria 25 tahun itu sempat bercengkerama dengan sanak saudara yang menjenguknya.
Dari vonis hakim selama setahun pidana penjara. Zulkifli tinggal delapan bulan menjalani hukuman untuk bebas dari balik jeruji besi.
Kasus ini bermula saat keinginan Zulkifli untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci membuatnya gelap mata dan mengikuti hasrat lancung kawannya, Mamang (kini DPO). Kawanan ini menjarah harta di kediaman Halipah di Jalan Kurnia Makmur, Harapan Baru, Loa Janan Ilir medio Desember 2018. “Saya ngaku salah, Pak Hakim,” ucapnya sebelum vonis perkaranya dibacakan majelis hakim yang digawangi Burhanuddin bersama Hendry Dunant Manahua dan Rustam itu.
Pekan lalu, dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri selama 18 bulan atas pencurian harta benda senilai Rp 51 juta itu. Zulkifli memang tak bisa mengelak atas dakwaan jaksa, tapi dia mengaku hanya menikmati Rp 10,3 juta dari hasil jarahan itu. Sisanya, milik Mamang. “Saat itu pun saya memang sempat ikut masuk tapi tak bawa apa-apa karena langsung keluar menunggu di motor,” akunya.
Apalagi, tutur dia, uang itu sudah ludes terpakai untuk menambal biaya umrah ke Makkah bersama istrinya awal 2019. Hakim Burhanuddin pun mengkritik perbuatannya itu karena demi beribadah dia justru berbuat nista. “Kamu enggak malu, hasil seperti ini justru buat ke Tanah Suci. Majelis bersepakat memutus satu tahun pidana untuk perkara ini,” paparnya.
Zulkifli memilih menerima vonis tersebut, mengingat Burhanuddin juga menerangkan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dipotong masa tahanan selama proses hukum ini bergulir. (*/ryu/dns/k8)