Iuran Naik, Pasien Kelas 3 Membludak

- Kamis, 7 November 2019 | 11:18 WIB

JAKARTA- Melalui Peraturan Presiden No 75/2019, iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari nanti. Kenaikannya sebanyak 65 hingga 116 persen.  Salah satu konsekuensinya adalah akan banyak peserta turun kelas.

Salah satu visi misi Presiden Joko Widodo dalam pemerintahan periode ini adalah penguatan sistem jaminan sosial. Ada empat aspek kewenangan Kemenkes dalam mewujudkan hal tersebut. Yakni aspek kepesertaan, pelayanan, pembiayaan, kendali mutu dan kendali biaya.

Anggota Komisi IX Edy Wuryanto mengungkapkan dengan adanya kenaikan iuran ini membuat peluang masyarakat dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) berbondong-bondong menurunkan kelasnya. Terutama turun menjadi peserta kelas 3. Hal ini dikarenakan tidak mampu untuk membayar iuran tiap bulannya. Apalagi jika sudah berkeluarga dan memiliki anak, maka bisa jadi pengeluarannya semakin membengkak. 

"Persoalannya apakah kapasitas kelas tiga di rumah sakit cukup?" tuturnya kemarin (6/11) saat ditemui di Ruang Rapat Komisi IX.

Sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan golongan PBPU kelas 3 mencapai 20,2 juta orang. Sementara itu kelas 1 sejumlah 5,3 juta peserta dan kelas 2 6,9 jiwa. 

Jika penuh, maka ada risiko peserta tidak terlayani. "Saya hanya ingin rakyat yang sudah bayar mendapatkan layanan," tutur politisi PDI Perjuangan. Dia pun berharap agar Kemenkes mengantisipasi hal tersebut. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun berjanji akan memperbanyak jumlah kelas 3. Terutama untuk rumah sakit milik pemerintah. Bahkan targetnya hingga 60 persen kelas di rumah sakit milik pemerintah digunakan untuk kelas 3. "Ada dana alokasi khusus (DAK) untuk membangun kelas 3," ungkapnya. 

Menurut aturan, setidaknya rumah sakit harus mengalokasikan 30 persen untuk peserta kelas 3. Dari data Ditjen Pelayanan Kesehatan, secara nasional rata-rata alokasi kelas 3 mencapai 42 persen. 

"Memang akan terjadi tumpukan pasien di kelas 3. Ini tergantung kesadaran rumah sakit," ucap Terawan. Kesadaran yang dimaksud Terawan adalah menggunakan kelas atasnya jika kelas 3 sudah penuh. Sehingga tak ada alasan lagi pasien kelas 3 tidak terlayani. "Butuh penyadaran untuk kegotongroyongan," imbuhnya. 

Rencananya dalam waktu dekat Terawan akan bertemu dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Tujuannya untuk menghimbau agar rumah sakit menambah jumlah kelas 3. 

"Kuncinya cash flow rumah sakit," katanya. Menurutnya, hambatan rumah sakit untuk menginvestasikan lebih banyak kelas 3 adalah soal pendanaan. Kedepan ketika pembayaran BPJS Kesehatan lancar, dia yakin bahwa rumah sakit akan menambah jumlah kelas 3. Apalagi jika jumlah pasien akan lebih banyak. (lyn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X