Mantan Dirut PLN Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi

- Kamis, 7 November 2019 | 10:48 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mematangkan memori kasasi kasus mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam memori tersebut KPK menginventarisir poin-poin keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan poin-poin itu salah satunya terkait majelis hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan Eni Maulani Saragih. Keterangan yang dimaksud tentang fakta bahwa Eni memberitahu Sofyan Basir soal tugas mengawal perusahaan Johannes B. Kotjo guna mencari dana untuk Partai Golkar.

”Selain itu, kami juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran terdakwa dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan,” kata Febri, kemarin (6/11). Poin-poin itu saat ini terus dimatangkan sembari menunggu salinan putusan secara lengkap.

Febri menambahkan penanganan kasus pembantuan yang diduga dilakukan Sofyan bukan perkara yang tiba-tiba. Kasus tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati sejak nama Sofyan muncul dalam perkara suap proyek PLTU Riau 1. ”Dugaan keterlibatan SFB (Sofyan) ini didalami pasca KPK melakukan OTT (Eni dan Kotjo) pada 13 Juli 2018 lalu,” jelasnya.

Dan dalam perkembangannya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap. Sementara Sofyan diduga berperan sebagai pihak yang memberi fasilitas suap terkait kesepakatan pembangunan proyek PLTU Riau 1. ”Atas dasar bukti-bukti tersebut, maka KPK memproses SFB di penyidikan hingga membuktikan seluruh rangkaian perbuatan di persidangan,” imbuh Febri. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X