Reklamasi Akan Dimulai Awal 2020, Coastal Road Tak Terdampak Pemindahan Jembatan Tol

- Rabu, 6 November 2019 | 14:09 WIB

Ada delapan segmen yang akan dibangun secara tematik dalam cakupan coastal area.

 

BALIKPAPAN–Pemindahan lokasi Jembatan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) disambut positif Pemkot Balikpapan. Sebabnya, titik hilir jembatan tol yang semula direncanakan di kawasan Melawai, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, diprediksi bakal penuh sesak.

Lantaran pemkot juga berencana membangun jalan pesisir pantai atau coastal road di lokasi yang sama. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mendekatkan Jembatan Tol Balikpapan-PPU dengan lokasi calon ibu kota negara (IKN) baru. Yakni Kecamatan Sepaku, PPU dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebelumnya, lokasi awal pembangunan jembatan tol akan menghubungkan Melawai di Balikpapan dengan Kelurahan Nenang di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. “Jadi coastal road akan tetap jalan terus,” ungkap Freddy Oktovianus Nelwan, kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkot Balikpapan saat ditemui Kaltim Post.

Dia menambahkan, pemindahan lokasi Jembatan Tol Balikpapan-PPU juga akan mengurai kemacetan yang ada di Kota Minyak. Lantaran keberadaan jembatan tol tersebut masih dalam satu kawasan dengan coastal road. Yang menurut perencanaan, lanjut dia, akan dibangun di atas pesisir pantai Balikpapan dengan panjang sekira 7,5 kilometer.

Letaknya menjorok ke arah pantai sejauh 500 meter dari surut air laut terendah. Dengan luas sekitar 468 hektare. “Jadi pemindahan jembatan tol itu tidak berdampak pada coastal road. Karena lokasinya ‘kan mau dipindah ke Sepaku,” terang pria berkacamata ini. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk pengurusan izin ke Kemenhub terkait izin kegiatan reklamasi untuk proyek jalan pesisir pantai tersebut.

Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengendali Coastal Area (BPCA) telah menunjuk konsultan. Guna menyusun dan melengkapi dokumen persyaratan izin pelaksanaan reklamasi dan pengerukan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kalau izin (reklamasi) sudah keluar, kami bisa langsung action,” janji pria yang juga menjabat sebagai sekretaris BPCA ini.

Nantinya, kegiatan reklamasi dan pengerukan akan dilaksanakan secara bersamaan pada delapan segmen coastal area. Ada delapan segmen yang akan dibangun secara tematik dalam cakupan coastal area. Memanjang dari Pelabuhan Semayang menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

Segmen I (Tower Park) yang dikerjakan PT Karya Agung Cipta meliputi Jalan Jenderal Sudirman dengan luas lahan 36,2 hektare. Segmen III (Old Down Town) seluas 39,3 hektare digarap oleh PT Pandega Citra Niaga. Sementara segmen IV seluas 66,6 hektare (New Civic Centre) dikerjakan oleh PT Sentra Jaya Makmur.

Kemudian, Segmen V (New Down Town) dengan luasan 53,2 hektare dikerjakan oleh PT Wulandari Bangun Lestari. Adapun segmen VI (Techno Park) seluas 39,3 hektare digarap oleh PT Royal Borneo Propertindo. Selanjutnya, segmen VII (Housing Park) seluas 35,5 hektare oleh PT Karunia Wahananusa.

Lainnya, segmen VIII (Small Paradise) seluas 34,4 hektare digarap oleh PT Avica Jaya Nusantara. Sedangkan segmen II (Lagoon and Forest Park) dengan luas 19,4 hektare bakal dibangun sendiri oleh Pemkot Balikpapan. “Untuk segmen II, akan kami kaji lagi. Apakah tetap dibangun oleh Pemkot Balikpapan sendiri atau menggunakan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha),” terang Freddy.

Dia melanjutkan, setelah izin reklamasi dan pengerukan terbit, maka kegiatan reklamasi akan berlangsung selama 3 tahun. Dan pada tahun keempat, pembangunan coastal road bisa dimulai. Dengan jangka waktu pembangunan selama 25 tahun. “Targetnya Februari 2020, pas ulang tahun Kota Balikpapan bisa dimulai reklamasinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, pemindahan lokasi Jembatan Tol Balikpapan-PPU yang akan didekatkan dengan kawasan IKN di Kecamatan Sepaku, disebutnya tidak akan berpengaruh pada pembangunan coastal road. Pihaknya pun, telah mengusulkan pembangunan jalan pesisir pantai itu untuk dimasukkan dalam proyek strategis nasional (PSN).

Di mana saat ini, para investor yang terlibat dalam proyek tersebut tengah merampungkan perencanaan teknis dan rencana anggaran biaya (RAB). “Jadi masih menunggu mereka (investor) memasukkan perencanaan. Karena belum semua investor memasukkan dokumen perencanaannya,” katanya usai ditemui Kaltim Post di Gedung DPRD Balikpapan, kemarin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X