BALIKPAPAN - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Rabu (30/10) lalu berhasil membekuk seorang pria berinisial FE (34). Warga Samarinda Ulu, Samarinda itu menjadi dalang praktik pemalsuan identitas registrasi untuk SIM card.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan, FE ditetapkan tersangka setelah tim siber menggerebek rumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 10.500 SIM card yang berhasil diregistrasi dan 3.800 SIM card yang gagal.
"Registrasi menggunakan data kependudukan dari Jawa, yang diperoleh tersangka dari pihak lain," ujar Ade.
Di rumah yang juga dijadikan konter penjualan pulsa, petugas juga menyita barang bukti seperti lima unit modem pool, laptop dan monitor sebagai peralatan untuk memasukkan data registrasi ke SIM card.
"Satu modem pool untuk 16 SIM card dan hanya memerlukan dua menit bagi tersangka memasukkan data registrasi," ucap Ade.
Ditambahkan Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus AKBP Albertus Andreana, jika tersangka telah beroperasi selama enam bulan. FE diketahui menerima pemesanan registrasi dari sejumlah pemilik konter di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.
"Setiap pemesanan memalsukan registrasi, tersangka menerima upah rata-rata Rp 1.000 per SIM card. Tapi tergantung negosiasi juga dari pemesan," beber Albertus.
Atas perbuatannya, FE dikenakan dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu sumber data dan pemesan yang berhubungan dengan tersangka," ungkapnya. (rdh/ms/k18)