TANA PASER - Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, di mana per 1 Januari 2020 iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dinaikkan 100 persen di semua kelas.
Sontak berpengaruh pada pelayanan di sejumlah daerah. Termasuk di Kabupaten Paser. Kepala BPJS Kesehatan Paser Noormini mengatakan setiap harinya ada sekitar 5 kepala keluarga (KK) yang mengurus pemindahan kelas.
" Untuk jumlah yang pindah kelas belum terdata. Saat ini jumlah kepesertaan di Paser 219.224 jiwa. Untuk di Paser, masih ada sekitar 42.083 jiwa yang belum tercover kesehatannya oleh BPJS Kesehatan," terang Noormini kepada Kaltim Post belum lama ini.
Perubahan data terus terjadi karena adanya verifikasi ulang, baik itu ada warga yang pindah, meninggal maupun perubahan status sosialnya dari mandiri sebelumnya, kini ke perusahaan atau instansi.
Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II, dan untuk iuran kelas III diusulkan sebesar Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Sebelumnya pada pertemuan dengan pemerintah daerah, Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menuturkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kelas 3 yang sudah terverifikasi Dinas Sosial statusnya, kenaikan sudah ditetapkan sejak 1 Agustus 2019. Kenaikan ini kata dia untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program iuran kesehatan.
" Untuk kenaikan PBI ini iurannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga akhir tahun ini. Sementara untuk tahun 2020 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," pungkasnya. (/jib)