Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Dibekuk Polisi

- Selasa, 5 November 2019 | 14:09 WIB

SAMARINDAPasangan suami-istri (pasutri) atas nama Anton (48) dan Maymuna (36) harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya dibekuk Sabtu (2/11) sekira pukul 21.00 Wita. Sabu seberat 18,14 gram didapati dari tangan keduanya.

Kasus itu terungkap ketika jajaran Polsek Samarinda Seberang sedang melakukan cipta kondisi (cipkon). Saat melintas Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, petugas melihat seorang pengendara yang mencurigakan.

Anton, pengendara motor Scoopy KT 6021 YS pun digeledah. Dari balik dashboard motornya polisi menemukan sepaket sabu seberat 0,52 gram. Tak tinggal diam, polisi melakukan pengembangan asal barang haram itu. Keterangan menjurus ke Maymuna yang tidak lain adalah istri siri Anton.

Rumah Maymuna di Jalan HAMM Rifaddin, Gang Masjid, RT 14, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, menjadi target berikutnya. Ketika kamarnya digeledah, polisi menemukan 24 paket sabu seberat 17,62 gram yang disimpan dalam dompet cokelat.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo menjelaskan, kedua tersangka bekerja sama dalam bertransaksi narkotika. Suami sebagai kurir, sedangkan istri bertugas sebagai komunikator untuk mengambil kembali sejumlah barang haram jika telah habis.

"Mereka melakukan kerja sama, jika barang yang dibawa suami habis, langsung ada komunikasi untuk menyiapkan paket berikutnya," terang perwira melati satu tersebut.

Suko juga menambahkan, selain mengedarkan barang haram, keduanya positif menggunakan narkotika. Peredarannya juga bukan hanya di dalam kota. "Ya, penjualannya nggak cuma di Samarinda, bisa juga di luar. Tergantung jika ada yang beli. Sementara terus kami dikembangkan," tambahnya.

Sementara itu, dari pengakuannya, Anton menyebut, pekerjaan ini baru dilakoninya tiga bulan terakhir. Harga jualnya pun beragam, mulai Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.

Kini pasutri itu harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 112, 114, Undang-Undang Narkotika dengan masa hukuman minimal lima tahun penjara. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X