SAMARINDA–Pasangan suami-istri (pasutri) atas nama Anton (48) dan Maymuna (36) harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya dibekuk Sabtu (2/11) sekira pukul 21.00 Wita. Sabu seberat 18,14 gram didapati dari tangan keduanya.
Kasus itu terungkap ketika jajaran Polsek Samarinda Seberang sedang melakukan cipta kondisi (cipkon). Saat melintas Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, petugas melihat seorang pengendara yang mencurigakan.
Anton, pengendara motor Scoopy KT 6021 YS pun digeledah. Dari balik dashboard motornya polisi menemukan sepaket sabu seberat 0,52 gram. Tak tinggal diam, polisi melakukan pengembangan asal barang haram itu. Keterangan menjurus ke Maymuna yang tidak lain adalah istri siri Anton.
Rumah Maymuna di Jalan HAMM Rifaddin, Gang Masjid, RT 14, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, menjadi target berikutnya. Ketika kamarnya digeledah, polisi menemukan 24 paket sabu seberat 17,62 gram yang disimpan dalam dompet cokelat.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo menjelaskan, kedua tersangka bekerja sama dalam bertransaksi narkotika. Suami sebagai kurir, sedangkan istri bertugas sebagai komunikator untuk mengambil kembali sejumlah barang haram jika telah habis.
"Mereka melakukan kerja sama, jika barang yang dibawa suami habis, langsung ada komunikasi untuk menyiapkan paket berikutnya," terang perwira melati satu tersebut.
Suko juga menambahkan, selain mengedarkan barang haram, keduanya positif menggunakan narkotika. Peredarannya juga bukan hanya di dalam kota. "Ya, penjualannya nggak cuma di Samarinda, bisa juga di luar. Tergantung jika ada yang beli. Sementara terus kami dikembangkan," tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuannya, Anton menyebut, pekerjaan ini baru dilakoninya tiga bulan terakhir. Harga jualnya pun beragam, mulai Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.
Kini pasutri itu harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 112, 114, Undang-Undang Narkotika dengan masa hukuman minimal lima tahun penjara. (*/dad/dns/k8)