Pekan Depan Dilunasi, Wali Kota Tegaskan Pasar Klandasan Takkan Ditutup

- Selasa, 5 November 2019 | 13:53 WIB

BALIKPAPAN - - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan tidak akan ada penutupan Pasar Klandasan. Sebab permasalahan pembayaran kompensasi lahan oleh pemerintah kepada ahli waris masih dalam proses.

Pemerintah meminta waktu selama sepekan agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Dirinya juga telah bertemu dengan penggugat yang merupakan anak ahli waris maupun perwakilan pedagang di Pasar Klandasan.

"Tidak akan ditutup. Nanti diputuskan dalam waktu satu minggu ini terkait sisa pembayaran. Sisanya akan langsung dibayarkan, tidak dicicil," ungkap Rizal. Hanya saja ia menyayangkan, penutupan sepihak dari penggugat berimbas pada pedagang yang turut mengeluhkan tidak adanya pembeli dan merasa resah." Pasar tersebut kan tempat mencari nafkah para pedagang, otomatis mereka jadi kena dampak," sesalnya.

 Ketika ditemui kemarin usai rapat gabungan di Kantor Pemkot, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan Tatang Sudirja menambahkan pihaknya tengah mengkaji ulang berkas dan dokumen lain yang berhubungan dengan masalah pembayaran tersebut.

"Saat ini kami tengah mempelajari administrasi, foto,  dan dokumen lain. Sampai Senin depanlah paling tidak akan diputuskan terkait sisa pembayaran itu," ujar Tatang.

Terkait dengan gugatan dari anak ahli waris, menurut Tatang, ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menyebutkan tidak ada relevansi. Karena yang mengajukan gugatan adalah anak dari pihak ahli waris, bukan ahli waris langsung. Ketika ditanya mengenai adanya berkas pemalsuan data, Tatang mengatakan tengah melakukan konsinyasi dengan pengadilan.

Dalam perjanjian sebelumnya disebutkan, pemerintah diharuskan melakukan dua kali pembayaran, tapi kata Tatang dikarena kondisi keuangan saat itu, maka pemerintah meminta pembayaran menjadi tiga kali. Pembayaran terakhir adalah Rp 14 miliar, menyisakan Rp 6,8 miliar yang belum disetorkan.

"Pembayaran pertama dilakukan pada 2016, Rp 30 miliar pada bulan April. Pembayaran kedua melalui konsinyasi dilakukan pada tahun ini. Sebelumnya dititipkan ke Pengadilan Negeri pada November 2018, sebelum pembayaran resmi pada bulan Juli  2019," sebutnya. (lil/ms)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X