SENDAWAR–Masih Banyak perusahaan perkebunan sawit di Kutai Barat (Kubar) yang mengabaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nominalnya mencapai miliaran rupiah dari beberapa perusahaan.
Jika hal itu dibiarkan akan menjadi preseden buruk terkait kewajiban perpajakan di Tanaa Purai Ngeriman. Di sisi lain akan merugikan daerah dari sisi dukungan dana pembangunan daerah. Pemkab Kubar telah mengundang 43 perusahaan perkebunan se-Kubar, baru-baru ini.
Namun, pertemuan membahas tunggakan pajak itu menyisakan kekecewaan. Pasalnya, hanya dihadiri 11 manajemen perusahaan.
"Perusahaan kelapa sawit yang memiliki tunggakan/kewajiban pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Untuk membangun suatu daerah tentu sumber dananya berasal dari pajak," tegas Asisten II Sekkab Kubar Ayonius.
Kehadiran perkebunan kelapa sawit di Kubar, tegas dia, ingin masyarakat Kubar damai sejahtera. Ayonius memaparkan, tugas pemerintah mengingatkan kewajiban perusahaan/investor untuk tingkatkan partisipasi membangun karena untuk membangun Kubar tentu tidak bisa hanya dengan dana pemerintah itu sendiri.
"Namun di sisi lain perusahaan harus wajib membayar pajak dan bagi perusahaan perkebunan yang masih memiliki tunggakan pajak diharapkan bisa segera dilunasi," katanya.
Melalui pertemuan bersama manajemen perusahaan, pemerintah mengimbau manajemen perusahaan untuk melunasi tunggakan-tunggakan pajak. Selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan di lapangan mengikuti tata aturan. Manajemen juga harus mendata dan meneliti hak-hak masyarakat, jika semuanya sudah mengikuti aturan tentu semuanya akan berjalan dengan baik di tengah masyarakat. (rud/kri/k8)