Buron Sebulan, Pemodal Illegal Mining di Ring I IKN Ditangkap di Surabaya

- Senin, 4 November 2019 | 16:42 WIB

 PROKAL.CO, SAMARINDA - Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menangkap DH (53) di Surabaya pada Sabtu (2/11/2019) pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini berkat juga kerjasama bantuan Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

"DH merupakan buronan kasus penambangan batu bara illegal di ring 1 wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang berperan sebagai pemodal dan dinyatakan DPO sejak 27 September 2019," ujar Kepala Seksi Wilayah II KLHK Kalimantan Annur Rahim, Senin (4/11/2019) dalam rilisnya.

Saat ini DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit Excavator merk CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batubara.

"Peristiwa ini berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara illegal di Tahura Bukit Suharto pada 27 September 2019 dengan tersangka NI (36). Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik, diperoleh informasi bahwa DH sebagai pemodal," ujar Rahim.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka DH dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur, Resmob Jatanras Polres Kediri Kota dan Resmob Jatanras Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya melakukan pencarian terhadap DH (53) di Kediri, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya.

Pada Sabtu (2/11/2019) dini hari sekira pukul 04.00 WIB tim gabungan berhasil menangkap DH (53) yang bersembunyi di sebuah pondok di Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian tim gabungan membawa DH (53) ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X