SAMARINDA–Berbulan-bulan sidang perdata masalah tanah yang diajukan Franklin Winata pada 15 Februari, dengan nomor register 25/Pdt.G/2019/PN Smr, dan menggugat empat orang, yakni Hartoyo (tergugat I), Rachmat (tergugat II), Aras Jaga (tergugat III), Muhammad Yunus (tergugat IV), dan Sukri (tergugat V), hasilnya justru membuat hakim menghukum penggugat.
Dari salinan putusan sidang, menyebutkan, gugatan yang dilakukan pria beraliaskan Ating itu tidak dapat diterima. “Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan Rp 2.021.000,” saat dibacakan hakim dalam persidangan terbuka, Rabu (30/10) lalu.
Hartoyo mengungkapkan, dengan Franklin dulunya berteman baik. “Masalahnya adalah pinjam uang, namun dengan jaminan tanah di dekat pelabuhan yang ada di Palaran,” ungkapnya.
“Ada tiga kali peminjaman. Ia sempat tak meminjamkan uang. Namun, ada ancaman yang diterimanya. Hartoyo melunak. Disebutkan Hartoyo, perkara pinjam-meminjam itu angkanya tak sedikit, Rp 13 miliar. Janji pengembalian diberikan waktu 12 bulan.
Namun, lanjut Hartoyo, sudah melampaui batas waktu. “Saya minta istri untuk menagih, kok malah memaki. Umpatan binatang. Sakit hati saya. Bilang ingin datang ke rumah,” sambungnya saat bercerita. “Eh, tidak lama saya dengar, mengadu ke pengadilan, dan menyebut tidak ada masalah utang dengan saya,” sambungnya.
Jaminan tanah, disebut Hartoyo sudah sesuai prosedur, melalui notaris. Hartoyo tak pernah gentar dan merasa takut di persidangan. “Saya punya semua bukti-bukti itu,” sebutnya.
Putusan pengadilan menjelaskan, gugatan yang diarahkan ke Hartoyo cacat formil. Kurang lengkap menarik pihak-pihak yang dijadikan tergugat. Penggugat salah alamat menempatkan Hartoyo sebagai tergugat.
Justru, yang melakukan wanprestasi adalah tergugat III, IV, dan V. Permintaan penggugat yang meminta kompensasi, disebut tidak berdasar. Hartoyo tidak pernah menguasai objek tanah, yang artinya penggugat tidak mengalami kerugian apapun.
Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengajukan gugatan secara licik, sehingga gugatan Franklin harus ditolak. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No 3534 K/Sip/1984 menyebut, gugatan dikatakan obscuur libel karena gugatannya kacau dan kabur, bahkan kontradiktif. Sehingga, pengadilan Samarinda menegaskan tidak menerima gugatan penggugat. (dra/dns/k8)